Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2021 15:40 WIB

Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Pasuruan Curi Setandan Pisang


					Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Pasuruan Curi Setandan Pisang Perbesar

PASURUAN,- Seorang remaja berinisial M-L (18) dan rekannya M-F (15), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap tangan mencuri setandan buah pisang.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pencurian dilakukan kedua pelaku pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Mereka mencuri pisang milik warga Jl. Gatot Subroto, RT 03 RW 02, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Pelapor mendapat informasi dari adiknya yang bernama Lukman bahwa di sebidang tanah miliknya ada orang yang hendak mencuri,” kata Endy, Minggu (25/4/21).

Setelah itu, imbuh Endy, pelapor yang tiba di lokasi mendapati ada dua orang pelaku sedang mengambil setandan buah pisang. Pelaku menggunakan sebuah pisau dapur untuk memotong tandan dari pohonnya.

“Kemudian pelapor bersama warga sekitar mengamankan dua orang anak tersebut beserta barang buktinya. Selanjutnya mereka diserahkan ke petugas Polsek Gadingrejo,” beber Endy.

Namun beberapa jam usai kejadian, pelapor yakni pemilik pisang mumutuskan untuk memaafkan M-L, remaja asal RT.02 RW.03 Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.. Begitu pun M-F, warga Tidu RT.01 RW.02 Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, juga dimaafkan pelapor.

“Alasannya, pihak keluarga (terlapor) sudah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor juga telah memaafkan terlapor. Jadi pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan perkara selanjutnya perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal