Menu

Mode Gelap
Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2021 15:40 WIB

Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Pasuruan Curi Setandan Pisang


					Jelang Sahur, Sepasang Remaja di Pasuruan Curi Setandan Pisang Perbesar

PASURUAN,- Seorang remaja berinisial M-L (18) dan rekannya M-F (15), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditahan dalam sel tahanan Polres Pasuruan Kota lantaran tertangkap tangan mencuri setandan buah pisang.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, pencurian dilakukan kedua pelaku pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 00.15 WIB. Mereka mencuri pisang milik warga Jl. Gatot Subroto, RT 03 RW 02, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Pelapor mendapat informasi dari adiknya yang bernama Lukman bahwa di sebidang tanah miliknya ada orang yang hendak mencuri,” kata Endy, Minggu (25/4/21).

Setelah itu, imbuh Endy, pelapor yang tiba di lokasi mendapati ada dua orang pelaku sedang mengambil setandan buah pisang. Pelaku menggunakan sebuah pisau dapur untuk memotong tandan dari pohonnya.

“Kemudian pelapor bersama warga sekitar mengamankan dua orang anak tersebut beserta barang buktinya. Selanjutnya mereka diserahkan ke petugas Polsek Gadingrejo,” beber Endy.

Namun beberapa jam usai kejadian, pelapor yakni pemilik pisang mumutuskan untuk memaafkan M-L, remaja asal RT.02 RW.03 Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.. Begitu pun M-F, warga Tidu RT.01 RW.02 Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, juga dimaafkan pelapor.

“Alasannya, pihak keluarga (terlapor) sudah meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor juga telah memaafkan terlapor. Jadi pihak pelapor membuat surat permohonan pencabutan perkara selanjutnya perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal