Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:32 WIB

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan


					Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan Perbesar

PROBOLINGGO,- Dugaan korupsi retribusi pasar yang menyeret mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, A-B, memasuki babak baru.

A-B yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kejaksaan, mengajukan pra-peradilan. Melalui kuasa hukumnya, A-B mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (15/4/21).

A-B menilai, penetapan tersangka kepadanya cacat hukum dan tidak sesuai undang-undang. Alasannya, karena ada unsur pelanggaran dalam penyidikan dan penetapan status tersangka kepadanya.

“Perhitungan dan penetapan tersangka ini dilakukan oleh inspektorat, padahal menurut sema atau surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 , jelas bahwa yang boleh menetapkan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar kuasa hukum A-B, SW Djando Gadohokan.

Dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kata Probolinggo, A-B berharap penetapan status tersangka atas dirinya dapat ditinjau ulang. Selain itu, A-B, bisa segera dibebaskan dari tahanan.

“Total jumlah yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi A-B, menurut kita bukan merupakan kerugian negara, karena penetapan kerugian negara dengan total sekitar 300 juta itu dilakukan inspektorat, hal itu sesuak putusan MK nomer 25 tahun 2016,’ imbuh Djando.

Diketahui, Selasa (16/02/21) lalu, AM, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Selain A-B, D-D-W juga dijadikan tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal