Menu

Mode Gelap
Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumberejo Probolinggo Dilempari Bondet Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:32 WIB

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan


					Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan Perbesar

PROBOLINGGO,- Dugaan korupsi retribusi pasar yang menyeret mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, A-B, memasuki babak baru.

A-B yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kejaksaan, mengajukan pra-peradilan. Melalui kuasa hukumnya, A-B mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (15/4/21).

A-B menilai, penetapan tersangka kepadanya cacat hukum dan tidak sesuai undang-undang. Alasannya, karena ada unsur pelanggaran dalam penyidikan dan penetapan status tersangka kepadanya.

“Perhitungan dan penetapan tersangka ini dilakukan oleh inspektorat, padahal menurut sema atau surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 , jelas bahwa yang boleh menetapkan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar kuasa hukum A-B, SW Djando Gadohokan.

Dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kata Probolinggo, A-B berharap penetapan status tersangka atas dirinya dapat ditinjau ulang. Selain itu, A-B, bisa segera dibebaskan dari tahanan.

“Total jumlah yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi A-B, menurut kita bukan merupakan kerugian negara, karena penetapan kerugian negara dengan total sekitar 300 juta itu dilakukan inspektorat, hal itu sesuak putusan MK nomer 25 tahun 2016,’ imbuh Djando.

Diketahui, Selasa (16/02/21) lalu, AM, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Selain A-B, D-D-W juga dijadikan tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal