Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 17:42 WIB

Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk


					Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Sehari menjelang awal Ramadhan, empat pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terjaring razia, Senin (12/4/2021).

Mereka adalah, NA (30) asal Kecamatan Tiris, SI (35) warga Kecamatan Tegalsiwalan, LA (37) warga Kecamatan Leces dan MA (35) warga Kecamatan Gending. Sedangkan muncikarinya adalah ST (40) warga Kecamatan Leces.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia digelar setelah ada pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya praktik prostitusi.

“Dari laporan kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan dan ternyata memang benar adanya. Saat kami datang mereka sedang menunggu pelanggannya. Maklum masyarakat resah, karena besok sudah mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Jayadi.

Empat PSK dan lelaki hidung belang tersebut, lanjut Jayadi, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tujuannya agar mereka menyadari kesalahannya, terlebih masyarakat akan menjalani ibadah puasa.

“Informasinya, untuk tarif mereka melayani pelanggannya atau tarif kencan itu sekali main Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu, itu sudah termasuk biaya sewa kamar. Sekarang mereka sudah disidangkan via online,” ujar pria asal Kabupaten Sampang Madura ini.

Dari hasil persidangan, sambung Jayadi, melalui putusan sidang nomor 43,44,45,46,47/Pid.R/IV/2021 dengan denda yang berbeda. Untuk para PSK, menurut dia, dikenakan banyar denda sebesar Rp300 ribu. Sedangkan muncikarinya didenda Rp500 ribu.

“Dikasih pilihan, apakah mau menjalani tipiring hukuman kurungan atau membayar denda dan mereka memilih bayar denda,” tutup mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan ini saat ditemui di ruangannya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal