Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 17:42 WIB

Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk


					Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Sehari menjelang awal Ramadhan, empat pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terjaring razia, Senin (12/4/2021).

Mereka adalah, NA (30) asal Kecamatan Tiris, SI (35) warga Kecamatan Tegalsiwalan, LA (37) warga Kecamatan Leces dan MA (35) warga Kecamatan Gending. Sedangkan muncikarinya adalah ST (40) warga Kecamatan Leces.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia digelar setelah ada pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya praktik prostitusi.

“Dari laporan kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan dan ternyata memang benar adanya. Saat kami datang mereka sedang menunggu pelanggannya. Maklum masyarakat resah, karena besok sudah mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Jayadi.

Empat PSK dan lelaki hidung belang tersebut, lanjut Jayadi, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tujuannya agar mereka menyadari kesalahannya, terlebih masyarakat akan menjalani ibadah puasa.

“Informasinya, untuk tarif mereka melayani pelanggannya atau tarif kencan itu sekali main Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu, itu sudah termasuk biaya sewa kamar. Sekarang mereka sudah disidangkan via online,” ujar pria asal Kabupaten Sampang Madura ini.

Dari hasil persidangan, sambung Jayadi, melalui putusan sidang nomor 43,44,45,46,47/Pid.R/IV/2021 dengan denda yang berbeda. Untuk para PSK, menurut dia, dikenakan banyar denda sebesar Rp300 ribu. Sedangkan muncikarinya didenda Rp500 ribu.

“Dikasih pilihan, apakah mau menjalani tipiring hukuman kurungan atau membayar denda dan mereka memilih bayar denda,” tutup mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan ini saat ditemui di ruangannya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal