Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2021 16:58 WIB

Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta


					Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta Perbesar

MAYANGAN,- Sekitar 50 orang emak-emak yang merupakan anggota arisan online, melaporkan pemilik arisan (Owner) ke Polres Probolingggo Kota, Rabu siang (7/04/21). Mereka menuding, owner arisan telah menggelapkan uang arisan senilai Rp 400 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, SW Djando Gadohokan, mereka melaporkan owner arisan berinisial E-S-M-A (27), warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, atas tuduhan penggelapan.

Salah satu anggota arisan, Munawaroh mengatakan, ia dan teman-temannya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran owner arisan online menghilang selama hampir sebulan ini. Rumah owner juga kosong sehingga anggota arisan kebingungan.

Menurutnya, beberapa kali di hubungi, baik melalui nomer HP maupun via keluarganya, tidak ada jawaban dari E-S-M-A soal nasib uang anggota arisan, yang nilainya total mencapai Rp 400 juta.

“Owner arisan ini menghilang sebelum salah satu anggota arisan mendapat uang arisan itu. Karena tidak ada kejelasan, dengan mengangdeng pengacara, kami melaporkan owner ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Munawaroh.

Dijelaskannya, puluhan anggota arisan yang melapor itu telah menyetor uang kepada owner, dari nominal Rp 3 juta hingga Rp 36 juta. “Namun nasib uang kami tidak ada kejelasan, owner tidak ada itikad baik sehingga kami melapor,” beber wanita asal Kecamatan Mayangan ini.

Kuasa hukum pelapor, SW Djando Gadohokan mengatakan, sebelum anggota arisan melapor, upaya mediasi sudah dilakukan namun sama sekali tidak membuahkan hasil. Opsi terakhir pun ditempuh, yakni lapor polisi.

“Para anggota arisan ini menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk melaporkan owner arisan online. Hari ini saya melaporkan owner arisan dengan dugaaan penipuan dan penggelapan uang, antara pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” urai Djando.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menuturkan, pihaknya masih akan memeriksa laporan dari para pelapor, sebelum melakukan pendalaman penyelidikan.

“Dari 50 orang anggota koperasi yang datang untuk melapor, hanya 5 orang perwakilan yang masuk untuk melakukan laporan. Setelah laporan selesai, kita akan dalami, untuk selanjutnya mengambil langkah,” janji Heri. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal