Menu

Mode Gelap
Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2021 16:58 WIB

Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta


					Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta Perbesar

MAYANGAN,- Sekitar 50 orang emak-emak yang merupakan anggota arisan online, melaporkan pemilik arisan (Owner) ke Polres Probolingggo Kota, Rabu siang (7/04/21). Mereka menuding, owner arisan telah menggelapkan uang arisan senilai Rp 400 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, SW Djando Gadohokan, mereka melaporkan owner arisan berinisial E-S-M-A (27), warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, atas tuduhan penggelapan.

Salah satu anggota arisan, Munawaroh mengatakan, ia dan teman-temannya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran owner arisan online menghilang selama hampir sebulan ini. Rumah owner juga kosong sehingga anggota arisan kebingungan.

Menurutnya, beberapa kali di hubungi, baik melalui nomer HP maupun via keluarganya, tidak ada jawaban dari E-S-M-A soal nasib uang anggota arisan, yang nilainya total mencapai Rp 400 juta.

“Owner arisan ini menghilang sebelum salah satu anggota arisan mendapat uang arisan itu. Karena tidak ada kejelasan, dengan mengangdeng pengacara, kami melaporkan owner ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Munawaroh.

Dijelaskannya, puluhan anggota arisan yang melapor itu telah menyetor uang kepada owner, dari nominal Rp 3 juta hingga Rp 36 juta. “Namun nasib uang kami tidak ada kejelasan, owner tidak ada itikad baik sehingga kami melapor,” beber wanita asal Kecamatan Mayangan ini.

Kuasa hukum pelapor, SW Djando Gadohokan mengatakan, sebelum anggota arisan melapor, upaya mediasi sudah dilakukan namun sama sekali tidak membuahkan hasil. Opsi terakhir pun ditempuh, yakni lapor polisi.

“Para anggota arisan ini menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk melaporkan owner arisan online. Hari ini saya melaporkan owner arisan dengan dugaaan penipuan dan penggelapan uang, antara pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” urai Djando.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menuturkan, pihaknya masih akan memeriksa laporan dari para pelapor, sebelum melakukan pendalaman penyelidikan.

“Dari 50 orang anggota koperasi yang datang untuk melapor, hanya 5 orang perwakilan yang masuk untuk melakukan laporan. Setelah laporan selesai, kita akan dalami, untuk selanjutnya mengambil langkah,” janji Heri. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal