Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2021 16:58 WIB

Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta


					Owner Arisan Online Dipolisikan, Disebut Gelapkan Uang Rp 400 Juta Perbesar

MAYANGAN,- Sekitar 50 orang emak-emak yang merupakan anggota arisan online, melaporkan pemilik arisan (Owner) ke Polres Probolingggo Kota, Rabu siang (7/04/21). Mereka menuding, owner arisan telah menggelapkan uang arisan senilai Rp 400 juta.

Didampingi kuasa hukumnya, SW Djando Gadohokan, mereka melaporkan owner arisan berinisial E-S-M-A (27), warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, atas tuduhan penggelapan.

Salah satu anggota arisan, Munawaroh mengatakan, ia dan teman-temannya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran owner arisan online menghilang selama hampir sebulan ini. Rumah owner juga kosong sehingga anggota arisan kebingungan.

Menurutnya, beberapa kali di hubungi, baik melalui nomer HP maupun via keluarganya, tidak ada jawaban dari E-S-M-A soal nasib uang anggota arisan, yang nilainya total mencapai Rp 400 juta.

“Owner arisan ini menghilang sebelum salah satu anggota arisan mendapat uang arisan itu. Karena tidak ada kejelasan, dengan mengangdeng pengacara, kami melaporkan owner ke Polres Probolinggo Kota,” ujar Munawaroh.

Dijelaskannya, puluhan anggota arisan yang melapor itu telah menyetor uang kepada owner, dari nominal Rp 3 juta hingga Rp 36 juta. “Namun nasib uang kami tidak ada kejelasan, owner tidak ada itikad baik sehingga kami melapor,” beber wanita asal Kecamatan Mayangan ini.

Kuasa hukum pelapor, SW Djando Gadohokan mengatakan, sebelum anggota arisan melapor, upaya mediasi sudah dilakukan namun sama sekali tidak membuahkan hasil. Opsi terakhir pun ditempuh, yakni lapor polisi.

“Para anggota arisan ini menunjuk saya sebagai kuasa hukum untuk melaporkan owner arisan online. Hari ini saya melaporkan owner arisan dengan dugaaan penipuan dan penggelapan uang, antara pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” urai Djando.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menuturkan, pihaknya masih akan memeriksa laporan dari para pelapor, sebelum melakukan pendalaman penyelidikan.

“Dari 50 orang anggota koperasi yang datang untuk melapor, hanya 5 orang perwakilan yang masuk untuk melakukan laporan. Setelah laporan selesai, kita akan dalami, untuk selanjutnya mengambil langkah,” janji Heri. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal