Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Peristiwa · 2 Apr 2021 17:54 WIB

Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup


					Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup Perbesar

MAYANGAN,- Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu Kereta Api (KA), menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan. Sejatinya, sepanjang 2020, ratusan perlintasan tanpa palang pintu liar telah ditutup PT. KAI Daop 9 Jember.

Meski demikian, masih banyak perlintasan tanpa palang pintu KA yang masih bebas dilalui warga dan pengguna jalan. Di tahun ini, penertiban perlintasan tanpa palang pintu kembali digalakkan PT. KAI.

Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, maraknya perlintasan liar sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Selain itu, juga dapat memicu terjadinya kereta anjlok.

Sebab, dijelaskan Broer, kereta api membutuhkan jarak sekitar 700 meter untuk berhenti dengan kecepatan 60 – 70 kilometer per jam. Dengan pertimbangan itu, maka PT. KAI Daop 9 berencana kembali menutup perlintasan liar.

“Pada tahun ini program kita yakni menutup sekitar 40 perlintasan liar se Daop 9 Jember, yang diantaranya sudah kita eksekusi dengan memasang patok, sehingga hanya orang saja yang bisa lewat,” ujar Broer, Jum’at (2/4/21).

Dengan penutupan itu, maka menurut Broer, sebaiknya warga tidak nekad membuka atau membuat jalur perlintasan liar baru. Sebab tindakan itu, bisa membuat warga dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Adanya sanksi bagi yang melanggar. Nah upaya kita saat ini, terus melakukan patroli daerah serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya pembukaan perlintasan liar di sepanjang trek rel kereta api,” tegas dia.

Sosialiasi itu, menurut Broer, dimulai dari tokoh masyarakat hingga RT/RW. “Bahwa warga di sepanjang rel kereta api, apabila ditemukan adanya perlintasan liar, maka petugas langsung akan menutupnya,” tandasnya.

Pantauan PANTURA7.com, di Kota Probolinggo perlintasan liar diantaranya terletak di Jl. KH. Mansyur, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan serta di Jl. Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. (*


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

15 September 2025 - 21:26 WIB

Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

15 September 2025 - 20:48 WIB

Lengkapi Pemeriksaan, Giliran Korlantas Polri Olah TKP Laka Bus di Jalur Bromo

15 September 2025 - 14:04 WIB

Kapolres Probolinggo Jamin Penanganan Laka Bus di Jalur Bromo Maksimal

15 September 2025 - 11:57 WIB

Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus

14 September 2025 - 23:28 WIB

Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember

14 September 2025 - 22:45 WIB

Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban

14 September 2025 - 22:33 WIB

Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

14 September 2025 - 19:36 WIB

Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dipulangkan ke Jember, Gunakan 18 Ambulans

14 September 2025 - 18:34 WIB

Trending di Peristiwa