Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Peristiwa · 2 Apr 2021 17:54 WIB

Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup


					Picu Kecelakaan, Puluhan Perlintasan KA Liar Segera Ditutup Perbesar

MAYANGAN,- Keberadaan perlintasan tanpa palang pintu Kereta Api (KA), menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan. Sejatinya, sepanjang 2020, ratusan perlintasan tanpa palang pintu liar telah ditutup PT. KAI Daop 9 Jember.

Meski demikian, masih banyak perlintasan tanpa palang pintu KA yang masih bebas dilalui warga dan pengguna jalan. Di tahun ini, penertiban perlintasan tanpa palang pintu kembali digalakkan PT. KAI.

Vice President Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, maraknya perlintasan liar sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Selain itu, juga dapat memicu terjadinya kereta anjlok.

Sebab, dijelaskan Broer, kereta api membutuhkan jarak sekitar 700 meter untuk berhenti dengan kecepatan 60 – 70 kilometer per jam. Dengan pertimbangan itu, maka PT. KAI Daop 9 berencana kembali menutup perlintasan liar.

“Pada tahun ini program kita yakni menutup sekitar 40 perlintasan liar se Daop 9 Jember, yang diantaranya sudah kita eksekusi dengan memasang patok, sehingga hanya orang saja yang bisa lewat,” ujar Broer, Jum’at (2/4/21).

Dengan penutupan itu, maka menurut Broer, sebaiknya warga tidak nekad membuka atau membuat jalur perlintasan liar baru. Sebab tindakan itu, bisa membuat warga dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Adanya sanksi bagi yang melanggar. Nah upaya kita saat ini, terus melakukan patroli daerah serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahayanya pembukaan perlintasan liar di sepanjang trek rel kereta api,” tegas dia.

Sosialiasi itu, menurut Broer, dimulai dari tokoh masyarakat hingga RT/RW. “Bahwa warga di sepanjang rel kereta api, apabila ditemukan adanya perlintasan liar, maka petugas langsung akan menutupnya,” tandasnya.

Pantauan PANTURA7.com, di Kota Probolinggo perlintasan liar diantaranya terletak di Jl. KH. Mansyur, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan serta di Jl. Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. (*


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan

30 April 2025 - 23:37 WIB

Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan

30 April 2025 - 21:11 WIB

Pelajar SMK di Pasuruan Tewas Ditabrak Truk Saat Menuju Sekolah

30 April 2025 - 15:53 WIB

Korban Kecelakaan yang Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang Ditemukan Meninggal Dunia

26 April 2025 - 11:40 WIB

Laka Maut di Jalur Pantura Karanggeger, Pengendara Motor Tewas Diseruduk

26 April 2025 - 04:12 WIB

Fenomena Langka, Ada Telur Berlafaz Allah di Jember

25 April 2025 - 18:49 WIB

Motor Tercebur ke Sungai Bondoyudo Lumajang, Korban Belum Ditemukan

25 April 2025 - 17:25 WIB

Hindari Pemotor, Ambulans Bawa Jenazah di Jember Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling

22 April 2025 - 17:54 WIB

Trending di Peristiwa