Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2021 16:34 WIB

Terekam CCTV, Pencurian Lampu Toko Viral


					TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi)

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pencurian sebuah lampu toko di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo viral di grup media sosial (medsos) “Info Lantas dan Kriminal Kota/Kab Probolinggo (Salam Satu Aspal)”.

Video berdurasi 37 detik tersebut menampilkan seseorang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL terlihat mengambil lampu di sebuah toko. Pria itu mengenakan kaos warna hijau dengan setelan celana pendek warna merah.

Dalam video rekaman Camera Circuit Television (CCTV) tersebut, pria berambut pendek dan bertubuh subur itu mulanya hanya melihat keramaian di jalan sekitar. Setelah itu ketika jalan dirasa sepi, ia lantas naik ke jok sepeda motornya mengambil sebuah lampu.

Rekaman CCTV itu diposting akun bernama “Erfin Efendi”. Ia menandai delapan teman lainnya dengan menyampaikan keluhan seringnya kehilangan lampu di toko milik kakaknya tersebut yang kemudian dibagikan oleh akun bernama “Wong Coco”.

“Mohon infoy..mungkin ada yg tau ini orang mana???maling lampu.krna sring kehilangan dtoko KakakQ daerah Semampir.biar Temen2 hati2 sama orang ini,” tulis Efendi di postingannya yang sudah dikomentari sebanyak 132 dan ditanggapi 127.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, ada beberapa kasus yang sejatinya tidak bisa dijatuhi hukuman atau pun terkena ancaman pasal pidana. Salah satunya, jika kasus tersebut kerugian materiil tidak sampai Rp 2,5 juta.

“Akan tetapi, meskipun tidak dijatuhi hukuman bukan berarti lolos dan bisa melakukan kejahatan di bawah kerugian materiil. Itu hanya tidak dijerat hukum tapi bisa kami proses, salah satunya jalan damai atau mediasi,” kata Sujianto, Kamis (1/4/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal