Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 18:01 WIB

Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo


					Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan pil koplo di Kabupaten Probolinggo dipertanyakan masyarakat. Soalnya, meski para pelaku diringkus tetapi masih muncul pengedar atau penjual baru.

Beberapa hari terakhir, terbukti penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo dan jajarannya berhasil membekuk pengedar pil koplo dan menggerebek penjual miras. Tetapi langkah tersebut tak membuat efek jera bagi yang lainnya.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan. Dikatakan pihaknya mengamankan dan meringkus para pengedar dan penjual miras memang tidak menjamin pelaku lainnya takut kemudian menghentikan bisnis haram itu.

“Kalau diistilahkan, ya gugur satu tumbuh seribu, jadi tidak akan pernah musnah bagi para pelaku ini, mustahil lah. Meskipun kami ringkus, kita gerebek setiap harinya tentu tidak berpengaruh atau menakutkan yang lainnya dan itu tidak bisa dipungkiri,” kata Sujilan, Senin (29/3/2021).

Untuk memusnahkan bisnis haram tersebut, menurut Sujilan, caranya sangatlah mudah, yaitu dengan menghentikan pembelian barang tersebut baik miras, pil koplo, narkoba hingga tempat pelacuran. Namun, jika masih ada pemesan, maka jangan mengharapkan musnah.

“Jika pembelinya tidak ada, maka peredaran miras dan pil koplo atau sejenisnya bisa dihentikan. Tapi beda lagi jika masih ada yang memesannya dan itu tidak bisa dihindari atau mengharapakan peredarannya musnah,” ungkap pria asal Magetan ini.

Adanya jerat hukum yang berlaku pun, lanjut Sujilan, belum menjamin dan membuat pebisnis miras ataupun pil koplo ketakutan. Contohnya, adanya hukuman mati yang berlaku bagi pengedar narkoba tapi masih tetap saja tak menghentikan peredarannya.

“Tapi upaya kami mencegah itu merupakan kewajiban dan akan terus dilakukan. Harapannya demi kebaikan generasi masa depan melalui sosialisasi bahayanya mengkonsumsi barang terlarang itu,” tutup perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Sekadar informasi, dalam beberapa hari terakhir, Polres Probolinggo meringkus dua pengedar narkoba dan pil koplo. Terbaru, anggota Polsek Kraksaan kembali lagi menggerebek peredaran miras oplosan jenis arak di Desa Kalibuntu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal