Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 18:01 WIB

Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo


					Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan pil koplo di Kabupaten Probolinggo dipertanyakan masyarakat. Soalnya, meski para pelaku diringkus tetapi masih muncul pengedar atau penjual baru.

Beberapa hari terakhir, terbukti penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo dan jajarannya berhasil membekuk pengedar pil koplo dan menggerebek penjual miras. Tetapi langkah tersebut tak membuat efek jera bagi yang lainnya.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan. Dikatakan pihaknya mengamankan dan meringkus para pengedar dan penjual miras memang tidak menjamin pelaku lainnya takut kemudian menghentikan bisnis haram itu.

“Kalau diistilahkan, ya gugur satu tumbuh seribu, jadi tidak akan pernah musnah bagi para pelaku ini, mustahil lah. Meskipun kami ringkus, kita gerebek setiap harinya tentu tidak berpengaruh atau menakutkan yang lainnya dan itu tidak bisa dipungkiri,” kata Sujilan, Senin (29/3/2021).

Untuk memusnahkan bisnis haram tersebut, menurut Sujilan, caranya sangatlah mudah, yaitu dengan menghentikan pembelian barang tersebut baik miras, pil koplo, narkoba hingga tempat pelacuran. Namun, jika masih ada pemesan, maka jangan mengharapkan musnah.

“Jika pembelinya tidak ada, maka peredaran miras dan pil koplo atau sejenisnya bisa dihentikan. Tapi beda lagi jika masih ada yang memesannya dan itu tidak bisa dihindari atau mengharapakan peredarannya musnah,” ungkap pria asal Magetan ini.

Adanya jerat hukum yang berlaku pun, lanjut Sujilan, belum menjamin dan membuat pebisnis miras ataupun pil koplo ketakutan. Contohnya, adanya hukuman mati yang berlaku bagi pengedar narkoba tapi masih tetap saja tak menghentikan peredarannya.

“Tapi upaya kami mencegah itu merupakan kewajiban dan akan terus dilakukan. Harapannya demi kebaikan generasi masa depan melalui sosialisasi bahayanya mengkonsumsi barang terlarang itu,” tutup perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Sekadar informasi, dalam beberapa hari terakhir, Polres Probolinggo meringkus dua pengedar narkoba dan pil koplo. Terbaru, anggota Polsek Kraksaan kembali lagi menggerebek peredaran miras oplosan jenis arak di Desa Kalibuntu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal