Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 18:01 WIB

Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo


					Jerat Hukum Tak Hentikan Peredaran Miras dan Pil Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan pil koplo di Kabupaten Probolinggo dipertanyakan masyarakat. Soalnya, meski para pelaku diringkus tetapi masih muncul pengedar atau penjual baru.

Beberapa hari terakhir, terbukti penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo dan jajarannya berhasil membekuk pengedar pil koplo dan menggerebek penjual miras. Tetapi langkah tersebut tak membuat efek jera bagi yang lainnya.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan. Dikatakan pihaknya mengamankan dan meringkus para pengedar dan penjual miras memang tidak menjamin pelaku lainnya takut kemudian menghentikan bisnis haram itu.

“Kalau diistilahkan, ya gugur satu tumbuh seribu, jadi tidak akan pernah musnah bagi para pelaku ini, mustahil lah. Meskipun kami ringkus, kita gerebek setiap harinya tentu tidak berpengaruh atau menakutkan yang lainnya dan itu tidak bisa dipungkiri,” kata Sujilan, Senin (29/3/2021).

Untuk memusnahkan bisnis haram tersebut, menurut Sujilan, caranya sangatlah mudah, yaitu dengan menghentikan pembelian barang tersebut baik miras, pil koplo, narkoba hingga tempat pelacuran. Namun, jika masih ada pemesan, maka jangan mengharapkan musnah.

“Jika pembelinya tidak ada, maka peredaran miras dan pil koplo atau sejenisnya bisa dihentikan. Tapi beda lagi jika masih ada yang memesannya dan itu tidak bisa dihindari atau mengharapakan peredarannya musnah,” ungkap pria asal Magetan ini.

Adanya jerat hukum yang berlaku pun, lanjut Sujilan, belum menjamin dan membuat pebisnis miras ataupun pil koplo ketakutan. Contohnya, adanya hukuman mati yang berlaku bagi pengedar narkoba tapi masih tetap saja tak menghentikan peredarannya.

“Tapi upaya kami mencegah itu merupakan kewajiban dan akan terus dilakukan. Harapannya demi kebaikan generasi masa depan melalui sosialisasi bahayanya mengkonsumsi barang terlarang itu,” tutup perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Sekadar informasi, dalam beberapa hari terakhir, Polres Probolinggo meringkus dua pengedar narkoba dan pil koplo. Terbaru, anggota Polsek Kraksaan kembali lagi menggerebek peredaran miras oplosan jenis arak di Desa Kalibuntu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal