Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 16:40 WIB

Geram Penganiayaan Jurnalis Tempo, Forwas Turun Jalan


					Geram Penganiayaan Jurnalis Tempo, Forwas Turun Jalan Perbesar

SIDOARJO,- Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Diketahui penganiayaan dan penyekapan itu diduga melibatkan oknum TNI/Polri.

Kejadian bermula saat Nurhadi tengah melakukan tugas peliputan pada Sabtu, 27 Maret 2021. Liputan itu terkait kasus suap pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami mengutuk keras presekusi yang dialami rekan kami Hadi wartawan Tempo Surabaya. Dimana saat itu dia tengah melakukan tugas jurnalistiknya dan mendapatkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum aparat. Pemukulan, penyekapan yang dilakukan sudah tidak dapat ditoleransi lagi, kami minta polisi mengusut hingga tuntas,” kata Eko Yudo, Ketua Forwas, Senin (29/3/21).

Eko Yudo menambahkan, tindakan pengeroyokan tidak ubahnya dengan aksi premanisme. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas prilaku tak berperikemanusiaan itu.

Polisi, sambungnya, diharapkan dapat bekerja secara profesional. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi.

” Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini, harus diusut tuntas. Siapa dalangnya, siapa eksekutor yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini,” imbuh dia.

Selain kepada polisi, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)), Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Dewan Pers, ikut meberikan perlindungan bagi korban.

“Kami akan mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. Jangan dibiarkan premanisme mencederai dunia jurnalistik tanah air,” kecamnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal