Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2021 10:54 WIB

11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu


					11 PSK dan 6 Lelaki Hidung Belang Didenda Rp300 Ribu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sebanyak 11 pekerja seks komersial (PSK) dan enam laki-laki hidung belang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mapolres Probolinggo, Senin (8/3/2021) sore.

“Mereka langsung kami gabung semua dalam sidang online, baik hidung belang dan PSK yang terjaring di Kecamatan Leces ataupun di Paiton. Dalam hal ini kami juga menghadirkan pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Probolinggo,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi.

Dikatakan sidang tipiring tidak hanya diberlakukan bagi penjual atau pengedar minuman keras (miras). Juga bagi PSK dan laki-laki hidung belang yang terjaring razia agar mereka jera.

Dalam sidang tipiring tersebut, lanjut mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, ke-17 orang tersebut dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran di Tempat Umum.

“Ancaman atau sanksinya masing-masing harus bayar denda Rp300 ribu atau jika tidak mau membayar, harus menjalani kurungan selama 3 hari. Pembayaran juga disaksikan dari pihak kejaksaan,” ungkap pria berkumis tebal ini.

Selain sidang tipiring, Jayadi juga sudah menawarkan untuk menitipkan para PSK di rumah khusus di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo. Tujuannya, agar mereka tidak kembali menjadi pelayan lelaki hidung belang.

“Maksud dan tujuannya, biar kemampuand dan kreativitas mereka terasah, sehingga ke depannya memiliki upaya untuk usaha dan yang lainnya dan tidak kembali ke tempat itu (prostitusi), tapi tidak ada yang berkenan malah milih bayar semua,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, di Kecamatan Leces, polisi berhasil menjaring tiga PSK dan lima lelaki hidung belang di Kecamatan Leces, Minggu (7/3/2021) sore. Sebelumnya di Kecamatan Paiton, polisi menjaring delapan PSK dan seorang lelaki hidung belang Senin (8/2/2021) dini hari. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal