Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:20 WIB

Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi


					Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Gara-gara ingin menjemput anaknya yang dibawa mantan istrinya, Abdullah (32) warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Soalnya, Abdullah menjemput anaknya yang tinggal bersama Miftahul Jannah (30), mantan istrinya, asal desa setempat dengan cara tak lazim. Ia membawa senjata tajam sambil mengancam mantan istrinya tersebut jika tak menuruti kemauannya.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, akibat ulahnya tersebut, pelaku diringkus, Minggu (03/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak setelah mendapatkan laporan adanya pria mengancam mantan istri yang sudah diceraikan lima tahun silam.

“Mantan istri tidak memperbolehkan anaknya dibawa pelaku dan memilih bersembunyi, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena pelaku sedang dalam keadaan emosi. Kemudian ia melapor ke kami,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Laporan tersebut, lanjut Samiran, ketika korban merasa takut kemudian memberanikan melaporan perbuatan mantan suaminya kepada polisi. Ia mengaku khawatir, suatu ketika mantan suaminya kembali mengancamnya.

“Selang beberapa jam dari kejadian, kami langsung amankan pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Barang bukti sudah kami sita yaitu celurit. Dari pemeriksaan pelaku mengaku takut tidak diperbolehkan untuk menjemput anaknya,” ujar Samiran.

Akibat dari perbuatan tersebut, lanjut kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutup Samiran. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal