Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:20 WIB

Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi


					Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Gara-gara ingin menjemput anaknya yang dibawa mantan istrinya, Abdullah (32) warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Soalnya, Abdullah menjemput anaknya yang tinggal bersama Miftahul Jannah (30), mantan istrinya, asal desa setempat dengan cara tak lazim. Ia membawa senjata tajam sambil mengancam mantan istrinya tersebut jika tak menuruti kemauannya.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, akibat ulahnya tersebut, pelaku diringkus, Minggu (03/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak setelah mendapatkan laporan adanya pria mengancam mantan istri yang sudah diceraikan lima tahun silam.

“Mantan istri tidak memperbolehkan anaknya dibawa pelaku dan memilih bersembunyi, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena pelaku sedang dalam keadaan emosi. Kemudian ia melapor ke kami,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Laporan tersebut, lanjut Samiran, ketika korban merasa takut kemudian memberanikan melaporan perbuatan mantan suaminya kepada polisi. Ia mengaku khawatir, suatu ketika mantan suaminya kembali mengancamnya.

“Selang beberapa jam dari kejadian, kami langsung amankan pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Barang bukti sudah kami sita yaitu celurit. Dari pemeriksaan pelaku mengaku takut tidak diperbolehkan untuk menjemput anaknya,” ujar Samiran.

Akibat dari perbuatan tersebut, lanjut kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutup Samiran. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal