Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 24 Feb 2021 10:20 WIB

Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi


					Jemput Anak Bawa Celurit, Pria di Maron Diciduk Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Gara-gara ingin menjemput anaknya yang dibawa mantan istrinya, Abdullah (32) warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Soalnya, Abdullah menjemput anaknya yang tinggal bersama Miftahul Jannah (30), mantan istrinya, asal desa setempat dengan cara tak lazim. Ia membawa senjata tajam sambil mengancam mantan istrinya tersebut jika tak menuruti kemauannya.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, akibat ulahnya tersebut, pelaku diringkus, Minggu (03/02/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Polisi bertindak setelah mendapatkan laporan adanya pria mengancam mantan istri yang sudah diceraikan lima tahun silam.

“Mantan istri tidak memperbolehkan anaknya dibawa pelaku dan memilih bersembunyi, karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, karena pelaku sedang dalam keadaan emosi. Kemudian ia melapor ke kami,” kata Samiran, Rabu (24/2/2021).

Laporan tersebut, lanjut Samiran, ketika korban merasa takut kemudian memberanikan melaporan perbuatan mantan suaminya kepada polisi. Ia mengaku khawatir, suatu ketika mantan suaminya kembali mengancamnya.

“Selang beberapa jam dari kejadian, kami langsung amankan pelaku di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Barang bukti sudah kami sita yaitu celurit. Dari pemeriksaan pelaku mengaku takut tidak diperbolehkan untuk menjemput anaknya,” ujar Samiran.

Akibat dari perbuatan tersebut, lanjut kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” tutup Samiran. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal