Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2021 04:54 WIB

Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah


					Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Pria yang memperlihatkan alat kelamin dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Busarudin (38) warga Dusun Cengok RT 06 RW 02, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

“Kita melakukan penangkapan karena meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis kasus amoral itu di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).

Kapolres menjelaskan, Busarudin yang status sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau tukang kebun. Namun ia sering melintas di sepanjang jalan raya Lumajang hingga Surabaya untuk keperluan pekerjaannya itu.

Menurut Kapolres, sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia sudah melakukan aksi teror alat kelamin di beberapa wilayah. Diantaranya wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, dan wilayah Lumajang.

“Kami berusaha mengambil titik CCTV di tempat kejadian, diantara wilayah Probolinggo, Sidoarjo dan Pasuruan, sehingga didapatkan lah identitas tersangka,” papar Kapolres.

Hari ini, lanjut Kapolres, akan dijadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Kapolres menyebut, ada kencenderungan gangguan secara psikologis dalam diri tersangka.

“Kami proses komunikasi dengan psikolog dan ahli kejiwaan di rumah sakit Malang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” AKBP Rofiq menegaskan.

Motif pelaku melakukan perbuatan amoral itu, imbuh AKBP Rofiq, karena pelaku mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual. “Jadi, dengan menunjukkan alat kelamin kepada perempuan saat berkendara, pelaku merasakan kepuasan,” ulasnya.

Dikatakan Kapolres, pasca ditangkap tersangka akan ditahan dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia disangkakan melanggar pasal 36 Undang-undang Nomor 34 tahun 2008.

“Pasal itu tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Saat ditanya wartawan soal kemungkinan tersangka termotivasi film porno dan sering menonton film dewasa itu, ia justru membantah. “Tidak pernah,” ujar Busarudin.

Hanya, Busarudin mengakui bahwa ia merasa puas jika alat kelaminnya sudah dipertontonkan kepada perempuan saat ia berkendara. “Si perempuan saya teriaki Woy agar melihat ke arah saya, kalau sudah melakukan senang,” akunya.

Diketahui, teror tontonan alat kelamin ini awalnya mencuat kala korban, D-R (24), yang mengaku sudah 3 kali diteror tersangka, memvideokan aksi amoral itu. Korban lantas melapor ke Polres Pasuruan sehingga pihak berwajib bergerak untuk menciduk tersangka . (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal