Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 10:14 WIB

Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces


					Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang sopir, Jumat (12/2/2021). Dua orang tersebut diduga usai mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Kedua pelaku itu, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Muktasin Billah (35) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus di rumah Imam Haryanto saat pesta SS.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Beberapa barang bukti (BB) juga disita.

“Dari aduan masyarakat itulah kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi dan identitas orangnya dari identifikasi, setelah mendatangi TKP ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Senin (15/2/2021).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita beberapa BB. Dari tangan Imam selaku penyedia tempat, petugas menyita handphonenya saja. Sedangkan dari tersangka Muktasim, petugas menyita satu paket SS.

“Juga ada alat isap atau bong, plastik klip, timbangan, satu buah suntikan, kertas rokok dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal