Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 10:14 WIB

Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces


					Pesta Sabu-sabu, Dua Sopir Dibekuk di Leces Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua orang sopir, Jumat (12/2/2021). Dua orang tersebut diduga usai mengonsumsi sabu-sabu (SS).

Kedua pelaku itu, Imam Haryanto (47) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Muktasin Billah (35) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Mereka diringkus di rumah Imam Haryanto saat pesta SS.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan dua sopir tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat sekitar. Beberapa barang bukti (BB) juga disita.

“Dari aduan masyarakat itulah kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mendapatkan lokasi dan identitas orangnya dari identifikasi, setelah mendatangi TKP ternyata memang adanya. Mereka kemudian kami bawa ke mapolres,” kata Sujilan, Senin (15/2/2021).

Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita beberapa BB. Dari tangan Imam selaku penyedia tempat, petugas menyita handphonenya saja. Sedangkan dari tersangka Muktasim, petugas menyita satu paket SS.

“Juga ada alat isap atau bong, plastik klip, timbangan, satu buah suntikan, kertas rokok dan sedotan. Semuanya kami sita dan kami bawa bersama para pelaku ke polres untuk proses pemeriksaan dan penyidikan,” ungkap pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, keduanya dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal