Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Pemerintahan · 15 Feb 2021 10:18 WIB

Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah


					Ada Revisi SE, Jam Operasional Restoran Ditambah Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pencegahan penyebaran Covid-19. SE yang ditandatangani Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu, menjadi jawaban atas keluh kesah para pelaku usaha.

Dalam SE Walikota Probolinggo bernomor 066/ 741/425.106/2021, salah satu point pentingnya adalah terkait jam operasional pelaku usaha. Disebutkan bahwa jam buka usaha pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.

Jam operasional pelaku usaha dalam SE ini bertambah satu jam dibandingkan SE sebelumnya, yang mengharuskan pelaku usaha seperti toko, swalayan, kafe dan restoran, tutup maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner diperbolehkan menerima konsumen untuk makan di tempat dengan batasan 50% dari daya tampung normal. Adapun pembelian dengan sistem take-away (tidak makan di tempat), tetap diperbolehkan sesuai jam operasional.

Selama jam operasional, pemilik usaha wajib menerapkan 3 M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker serta menjaga jarak. Penyemprotan disinfektan di tempat usaha masing-masing,l dan mencegah kerumunan, juga dianjurkan.

“SE yang ditandatangani Walikota ini menggantikan SE sebelumnya. Jam operasional usaha bertambah hingga pukul 21.00 WIB dan boleh menerima konsumen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Senin (15/2/2021).

Terbitnya SE terbaru ini membuat sejumlah pelaku usaha sedikit tersenyum. Sebab selama ini, pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB membuat omset pedagang kian lesu, terutama pelaku usaha kuliner.

“Sebenarnya masih memberatkan, namun daripada dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, ya mending lah,” kata Pemilik ‘Namoi Cafe’ di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Rizal.

Ia menyarankan, sebaiknya Pemkot Probolinggo membatasi jam kunjungan konsumen, bukan membatasi jam operasional pemilik usaha. “Karena meski pengunjung tidak makan di tempat, namun kami kan masih bisa menerima take away,” ucapnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Water Park KWT dan Selokambang Bebani APBD, DPRD Lumajang Minta Evaluasi

26 Juni 2025 - 14:03 WIB

Fraksi Gerindra Soroti Minimnya Perhatian Pemkab Lumajang terhadap Pura Mandhara Giri Semeru Agung

26 Juni 2025 - 13:27 WIB

Jalan Mulus Bukan Impian, Pemkab Probolinggo Mulai Perbaiki Jalur Krucil–Tambelang

26 Juni 2025 - 09:29 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Probolinggo Bergeser ke Polda Metro Jaya

25 Juni 2025 - 14:26 WIB

Distribusi Hasil Tani Terhambat, Jalan di Dusun Glabag Jadi Perhatian Pemkab Lumajang

24 Juni 2025 - 11:10 WIB

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Trending di Pemerintahan