Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2021 10:39 WIB

Terlibat Balap Liar, Belasan ABG Diringkus Polisi


					Terlibat Balap Liar, Belasan ABG Diringkus Polisi Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Unit Patroli Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo mengamankan 15 pemuda yang teribat balap liar. Lebih mirisnya lagi, dari 15 pemuda tersebut, 12 orang di antaranya tergolong anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur.

Kelima belas pemuda ini diamankan di sekitar jalur pantura Probolinggo-Situbondo, Sabtu (13/2/2021) malam. Tak hanya itu, petugas patroli juga menyita sebanyak 16 kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar atau sudah dimodifikasi.

Dua belas anak di bawah umur ini adalah, MH (14), AD (17), SP (16), AH (17), AS (16), AR (17), AY (17), AA (15), MH (16), AM (17) dan MS (17). Sedangkan tiga pemuda lainnya, NH (19), SM (29) dan MI (22), mereka berasal dari beberapa kecamatan.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, mereka semuanya diamankan di jalur pantura saat hendak melangsungkan balapan liar. Saat itu petugas sedang patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saat patroli, kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada segerombolan pemuda yang hendak balap liar, dari situlah kami tindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Mereka langsung kami bawa ke mapolres,” kata Jayadi, Minggu (14/2/2021).

Selain mengamankan belasan pemuda, lanjut Jayadi, polisi juga menyita 16 sepeda motor tidak memenuhi standar. Kendaraan tersebut bisa diambil dengan syarat pemiliknya harus membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Ada satu kendaraan yang tidak ada pemiliknya, juga kami amankan. Mungkin ditinggal pergi, saat mengetahui kedatangan kami. Selain membawa surat jika mau diambil, mereka juga harus mengembalikan spesifikasi motor ke aslinya,” ungkapnya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal