Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 09:38 WIB

4 Warga Kalibuntu Jadi Tersangka Jemput Jenazah


					4 Warga Kalibuntu Jadi Tersangka Jemput Jenazah Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebanyak empat warga Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19. Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 12 warga Desa Kalibuntu sebagai saksi.

Dari 12 orang saksi tersebut, polisi kemudian menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka. Sedangkan delapan warga lainnya, yang tidak memenuhi unsur pelanggaran, statusnya masih sebagai saksi.

Penetapan empat tersangka itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Mereka masing-masing, BB, BD, RS, dan FR ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur pidana saat pendalaman.

“Setelah kami dalami terkait peristiwa penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, kami menetapkan empat sebagai tersangka,” kata Rizki, Jumat (5/2/2021).

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka, kata Rizki, berdasarkan peran keempat orang tersebut dalam penjemputan jenazah Covid-19. Peran dimaksud, mereka masuk langsung ke Ruangan Isolasi Khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati kemudian mengambil dan membawa paksa jenazah positif Covid-19.

“Mereka dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” tutup pria asal Surabaya ini melalui selularnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah Rodiyah (47), warga Kalibuntu menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam silam.

Warga menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas RSUD rusak, salah satunya kaca pintu masuk ke ruangan RIK, pecah. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal