Menu

Mode Gelap
Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 15:30 WIB

Sebelum Senggol Polisi, MPU ini Sempat Atraksi ‘Oleng’


					Sebelum Senggol Polisi, MPU ini Sempat Atraksi ‘Oleng’ Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pasca viralnya video yang menunjukkan sebuah Mobil Penumpang Umum (MPU) menyenggol anggota Satlantas Polres Probolinggo hingga terjatuh, video yang mengundang kehebohan warganet kembali beredar video.

Dalam video berdurasi 30 detik, memperihatkan MPU bernomor polisi N 7663 DR, melakukan atraksi oleng. Di sepanjang perjalanan yang diduga di wilayah Probolinggo, MPU itu asyik bergoyang, dan terlihat jelas melalui rekaman yang diambil dari belakang kendaraan.

Di bagian belakang MPU, ada banner dengan tulisan “CCTV official Kraksaan SUOS. Selain itu, dari dalam kabin, ada tangan penumpang keluar sembari membawa kain lalu melambai ke arah kamera. Sesekali, tangan itu memberi tanda kepada pengguna jalan lainnya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP M. Raden Jauhari, mengatakan bahwa MPU itu merupakan kendaraan yang dipakai oleh tersangka penabrak polisi, Ahmad Antoni (27). Hanya menurut Kapolres, sopir MPU saat atraksi oleng bukanlah Antoni.

“Dari keterangan tersangka mengatakan, sopir MPU dalam video itu bukan tersangka yang menyenggol anggota Satlantas Polres Probolinggo, melaikan sopir lain yang merupakan teman tersangka,” kata Kapolres Jauhari, Rabu (3/2/2021).

Untuk mengantisipasi atraksi kendaraan oleng di wilayahnya, Kapolres mengaku telah memerintahkan Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk memanggil pemilik MPU, truk, dan maupun bus di Kota Probolinggo. Pelaku usaha moda transportasi itu, paparnya, akan diminta terlibat menekan atraksi kendaraan oleng di jalanan.

“Saya telah memerintahkan Satlantas Polres Probolinggo Kota untuk memanggil pemilik MPU, truk, dan bus. Selanjutnya, mereka diberi sosialisasi agar sopir kendaraan tidak melakukan aksi oleng di jalan raya,” ujarnya.

Diketahui, atraksi kendaraan oleng memang marak terjadi di jalanan Probolinggo. Beberaa waktu lalu, Satlantas Polres Probolinggo sempat menindak 4 truk dan sopirnya, yang kedapatan melakukan aksi oleng kendaraan di jalur pantura. (ST1)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal