Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 13:39 WIB

Pilkades Probolinggo, Polisi Waspadai Ijazah Palsu


					Pilkades Probolinggo, Polisi Waspadai Ijazah Palsu Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) di 62 desa di Kabupaten Probolinggo dibuka mulai Rabu (3/2/2021). Pihak kepolisian pun mengingatkan, agar cakades tidak bermain-main soal ijazah palsu dalam persyarakat pendaftaran.

“Kami mengimbau agar para calon yang mendaftar dalam pilkades tidak berulah dengan memalsukan ijazahnya ketika mendaftarkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, saat ditemui di ruangannya, Rabu.

Dalam pilkades tersebut, kata Rizki, kemungkinan ada yang mendaftar namun tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, menggunakan ijazah palsu yang dibantu pihak-pihak tertentu.

“Karena selama setahun terakhir banyak perkara terkait ijazah palsu. Jadi lebih baik urungkan niatnya. Jangan memaksakan diri. Karena penggunaan ijazah palsu melanggar pasal 263 dan undang-undang sisdiknas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Terlebih lagi, di Kabupaten Probolinggo sejauh ini perkara ijzah palsu cukup menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Bahkan Polres Probolinggo telah menerima banyak laporan atas dugaan ijzah palsu dengan terlapor oknum kepala desa.

“Endingnya, pasti tak jauh beda dengan kasus Ijazah palsu anggota DPRD. Dipenjara dan dipecat, dan Kades Jabungsisir, Kecamatan Paiton yang masih proses pendalaman,” ujar perwira asal Surabaya ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal