Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2021 10:18 WIB

Jemput Paksa Jenazah Covid, 12 Warga Kalibuntu Dipanggil Polisi


					Jemput Paksa Jenazah Covid, 12 Warga Kalibuntu Dipanggil Polisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Sebanyak 12 warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dipanggil polisi terkait penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mereka pun memenuhi panggilan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/1/2021.

Belasan warga pesisir ini datang ke Mapolres Probolinggo sejak pukul 8.00 pagi. Satu per satu mereka memasuki ruangan Unit Pidum untuk diperiksa setelah insiden penjemputan paksa jenazah Covid-19.

“Sudah, sudah diperiksa, kalau saya hanya dikasih lima pertanyaan. Sejak pagi tadi kami datang ke sini (Polres Probolinggo) dan sampai sekarang masih belum selesai,” kata Fais, salah satu warga yang diperiksa penyidik.

Sementara itu, Hatip, warga Desa Kalibuntu lainnya yang ikut diperiksa, mengakui terjadinya insiden penjemputan paksa di RSUD Waluyo Jati karena ada miskomunikasi pihak rumah sakit dengan warga.

“Kalau saat kejadian ada perwakilan pihak rumah sakit yang menemui kami dan memberikan pemahaman tentang prosedur untuk pasien positif Covid-19, tentunya tidak akan terjadi kericuhan,” ungkap Hatip saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Akibatnya, lanjut dia, kesabaran warga yang sudah habis. Warga Kalibuntu memilih masuk dan mengambil paksa jenazah perempuan, Rodiyah, 47 tahun yang dikenal ramah dan dermawan oleh masyarakat setempat untuk dibawa ke rumah duka.

“Ketika di rumah sakit, saya tanyakan ke satpam tapi dia bilang kalau tidak tahu apa-apa. Ketika kami menanyakan ke pihak IGD (Intalasi Gawat Darurat) jawabannya dia hanya petugas medis. Dari situlah kesabaran warga habis,” kata Hatip.

Hingga berita ini ditulis, jurnalis PANTURA7.com masih belum mendapatkan komentar dari pihak kepolisian atau penyidik. Sebab, hingga saat ini proses pemeriksaan 12 warga Desa Kalibuntu masih berlangsung.

Diketahui sebelumnya, penjemputan paksa jenazah Covid-19 bernama Rodiyah (47) warga Desa Kalibuntu, terjadi Sabtu (16/1/2021) malam. Akibatnya, beberapa fasilitas rumah sakit rusak. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal