Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2021 14:46 WIB

Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel


					Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Akhmad Zainudin (34), warga Dusun Krajan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Akhmad Zainudin ditangkap di dalam kamar rumah kontrakannya, Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (15/01/2021) malam.

Penangkapan itu, dijelaskan Endy, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Warga resah karena kwatir bisnis haram itu menyasar remaja setempat.

“Sehingga pelaku kemudian ditangkap, barang bukti yang kami temukan saat penangkapan langsung diamankan,” terang Endy, Minggu (17/01/2021).

Barang bukti yang disita, beber Endy, meliputi 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram, 5 bungkus plastik klip baru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan1 buah rangkaian alat hisap atau bong.

“Selain itu, ada satu unit alat timbang elektrik dan satu unit HP Samsung J2 Pro beserta simcardnya,” Endy Endy menjelaskan.

Menurut Endy, Akhmad Zainudin kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Ia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal