Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 17 Jan 2021 14:46 WIB

Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel


					Edarkan Sabu, Warga Grati Dijebloskan ke Sel Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Akhmad Zainudin (34), warga Dusun Krajan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, Akhmad Zainudin ditangkap di dalam kamar rumah kontrakannya, Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (15/01/2021) malam.

Penangkapan itu, dijelaskan Endy, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Krawan RT 01 RW 04, Desa Kedawung Wetan, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Warga resah karena kwatir bisnis haram itu menyasar remaja setempat.

“Sehingga pelaku kemudian ditangkap, barang bukti yang kami temukan saat penangkapan langsung diamankan,” terang Endy, Minggu (17/01/2021).

Barang bukti yang disita, beber Endy, meliputi 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram, 5 bungkus plastik klip baru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan1 buah rangkaian alat hisap atau bong.

“Selain itu, ada satu unit alat timbang elektrik dan satu unit HP Samsung J2 Pro beserta simcardnya,” Endy Endy menjelaskan.

Menurut Endy, Akhmad Zainudin kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Ia bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal