Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 11 Jan 2021 12:27 WIB

Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM


					Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan ini aktif berlaku mulai hari ini, Senin (11/001/2021) hingga 25 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa masyarakat Kota Pasuruan harus melakukan sejumlah adaptasi kebiasaan baru. Diantaranya membatasi jam operasional para pelaku usaha dan ruang publik.

Pada poin pertama, para pelaku usaha seperti swalayan, cafe hingga rumah makan, harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB. Begitupun ruang publik seperti hotel dan sarana olahraga, harus menyesuaikan.

Selain itu, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pada poin kedua, masyarakat diminta menunda semua kegiatan yang dapat mengundang banyak massa. Seperti acara-acara yang digelar di perhotelan, gedung pertemuan dan tempat umum.

“Dihimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin ketiga dalam SE yang ditandatangani Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo itu.

Selanjutnya pada poin terakhir, warga dihimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta selalu menjaga jarak.

Meski tidak masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM, namun kebijakan itu diambil karena angka kematian kasus Covid-19 di Kota Pasuruan relatif tinggi, bahkan prosentasenya mencapai 11 persen.

Terhadap para pelanggar kebijakan ini, terutama pelaku usaha, maka sanksi berat sudah disiapkan Pemkot Pasuruan. Dari teguran tertulis hingga pada pencabutan izin usaha.

“Sanksi sesuai perwali. Untuk pelaku usaha misalnya bisa sampai diterapkan penutupan tempat usaha, tentunya dengan tahapan-tahapan,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat.

Diketahui, Kemendagri mengintruksikan agar 11 daerah di Jawa Timur menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19. Sebelas daerah itu meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan