Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 11 Jan 2021 12:27 WIB

Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM


					Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan ini aktif berlaku mulai hari ini, Senin (11/001/2021) hingga 25 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa masyarakat Kota Pasuruan harus melakukan sejumlah adaptasi kebiasaan baru. Diantaranya membatasi jam operasional para pelaku usaha dan ruang publik.

Pada poin pertama, para pelaku usaha seperti swalayan, cafe hingga rumah makan, harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB. Begitupun ruang publik seperti hotel dan sarana olahraga, harus menyesuaikan.

Selain itu, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pada poin kedua, masyarakat diminta menunda semua kegiatan yang dapat mengundang banyak massa. Seperti acara-acara yang digelar di perhotelan, gedung pertemuan dan tempat umum.

“Dihimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin ketiga dalam SE yang ditandatangani Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo itu.

Selanjutnya pada poin terakhir, warga dihimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta selalu menjaga jarak.

Meski tidak masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM, namun kebijakan itu diambil karena angka kematian kasus Covid-19 di Kota Pasuruan relatif tinggi, bahkan prosentasenya mencapai 11 persen.

Terhadap para pelanggar kebijakan ini, terutama pelaku usaha, maka sanksi berat sudah disiapkan Pemkot Pasuruan. Dari teguran tertulis hingga pada pencabutan izin usaha.

“Sanksi sesuai perwali. Untuk pelaku usaha misalnya bisa sampai diterapkan penutupan tempat usaha, tentunya dengan tahapan-tahapan,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat.

Diketahui, Kemendagri mengintruksikan agar 11 daerah di Jawa Timur menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19. Sebelas daerah itu meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Trending di Pemerintahan