Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Wisata · 25 Des 2020 09:40 WIB

Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen


					Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan aturan yang isinya membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata. Pengelola wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan 30 persen dari kapasitas jumlah pengunjung.

Kebijakan itu mulai berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga (8/1/2021) melalui surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, nomor 360/0702/425.205/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

“Akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19. Kebijakan ini juga sudah disepakati Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Probolinggo,” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Jum’at (23/12/2020).

Selain pembatasan pengunjung, Bupati Tantrina meminta pengelola tempat wisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari memakai masker, mencegah terjadinya kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan.

“Kami tekankan soal penerapan protokol kesehatannya. Jadi petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tidak harus membawa surat keterangan hasil rapid test atau swab,” tegas Bupati Tantri.

Istri politisi kondang Hasan Aminuddin ini juga mewanti llkepada pengelola wisata agar sekiranya tidak menggelar acara hiburan tambahan, selain yang memang sudah tersedia. Sebab menurutnya, hal itu memancing kerumunan massa.

“Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat, baik itu diadakan acara secara pribadi atau perkelompok. Kami sudah tegaskan acara hiburan atau semacam pesta dan lainnya, itu dilarang,” tutup Tantri. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pura Senduro Berharap Dukungan Pemerintah Lumajang Tingkatkan Wisata Budaya

27 April 2025 - 10:23 WIB

Mengenal Sumber Mata Air Gayam, Destinasi Wisata Baru yang Dikunjungi Wali Kota Probolinggo

24 April 2025 - 21:00 WIB

Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman

9 April 2025 - 13:31 WIB

Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang

8 April 2025 - 11:59 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Lebaran Ketupat, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pantai Mbah Drajid Lumajang

7 April 2025 - 17:23 WIB

Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember

5 April 2025 - 21:23 WIB

Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan

5 April 2025 - 20:40 WIB

Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

4 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Wisata