Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Wisata · 25 Des 2020 09:40 WIB

Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen


					Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan aturan yang isinya membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata. Pengelola wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan 30 persen dari kapasitas jumlah pengunjung.

Kebijakan itu mulai berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga (8/1/2021) melalui surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, nomor 360/0702/425.205/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

“Akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19. Kebijakan ini juga sudah disepakati Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Probolinggo,” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Jum’at (23/12/2020).

Selain pembatasan pengunjung, Bupati Tantrina meminta pengelola tempat wisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari memakai masker, mencegah terjadinya kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan.

“Kami tekankan soal penerapan protokol kesehatannya. Jadi petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tidak harus membawa surat keterangan hasil rapid test atau swab,” tegas Bupati Tantri.

Istri politisi kondang Hasan Aminuddin ini juga mewanti llkepada pengelola wisata agar sekiranya tidak menggelar acara hiburan tambahan, selain yang memang sudah tersedia. Sebab menurutnya, hal itu memancing kerumunan massa.

“Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat, baik itu diadakan acara secara pribadi atau perkelompok. Kami sudah tegaskan acara hiburan atau semacam pesta dan lainnya, itu dilarang,” tutup Tantri. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan

29 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

27 Juli 2025 - 14:38 WIB

Fenomena Embun Upas di Gunung Bromo, Sajikan Eksotika bak Pegunungan Alpen

11 Juli 2025 - 08:49 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres

29 Juni 2025 - 20:51 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan