Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 22 Des 2020 16:11 WIB

Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan


					Marah Ditegur saat ‘Mbleyer’ Motor, Dua Sekawan Bondet Kantor Pengadilan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Rafid Gandi (27) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Abdul Rosi (22) warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya hunian sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

Keduanya ditangkap Timsus Polres Probolinggo Kota, karena terbukti menyerang kantor Pengadilan Negeri (PN) kota setempat dengan cara melempar bondet. Aksi teror itu mereka lakukan, Selasa (8/12/2020) lalu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari 10 hari.

“Ini hasil dari pengembangan penyelidikan dan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), juga pengembangan dari rekaman CCTV, sehingga akhirnya pelaku kita dapatkan,” kata Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (22/12/2020).

Menurut Jauhari, pada saat kejadian pelaku membawa delapan bondet. Dua bondet dilempar ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo, sementara sisanya ditemukan di rumah tersangka Rafid.

“Satu dari dua bondet yang dilemparkan oleh tersangka meledak, satunya tidak dan kami temukan saat gelar olah TKP,” tandas Kapolres.

Dalam teror sporadis itu, keduanya mengendarai Honda N-Max berplat N-6703-QC. Rafid menjadi joki sekaligus pelempar bondet, sementara Rosi bonceng di jok belakang motor.

Dikatakan Jauhari, penyerangan itu dilatarbelakangi dendam. Keduanya marah karena ditegur petugas keamanan PN Kota Probolinggo saat memainkan gas motor dengan keras (Mbleyer, red) di depan lembaga pengadilan itu tengah malam.

“Tersangka kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil bondet. Dua buah bondet dilempar dan mengenai pos satpam di bagian depan kantor pengadilan, setelah itu mereka kabur,” urai eks Kapolsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu.

Kedua tersangka, jelas Jauhari, akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas dia.

Tersangka Rafid mengakui bahwa penyerangan ke kantor PN Kota Probolinggo, karena ia tersinggung dengan satpam kepadanya. Kebetulan, sejak satu bulan lalu ia mempraktikkan keahliannya meracik bondet.

“Saya membuat sendiri (bondetnya), coba-coba. Ya saya bawa bondet untuk jaga-jaga kalau pulang malam,” tandas Rafid. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal