Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 05:24 WIB

Mucikari-PSK Tretes Jalani Sidang, Kena Denda Rp 56 Juta


					Mucikari-PSK Tretes Jalani Sidang, Kena Denda Rp 56 Juta Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Seorang mucikari dan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, mereka dijatuhi denda total Rp 56 juta.

Mucikari dan para PSK itu, terpaksa disidang pasca terciduk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di wisma Pai Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/12/2020) malam.

“Jadi, 18 pekerja seks dan satu mucikari, langsung di sidang hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Dalam sidang yang digelar, Selasa (15/12/2020) siang, Hakim PN Bangil, Andi Bayu M.P. Syadzli menyatakan bahwa 18 PSK dan satu orang mucikari itu telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran. 

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan selama satu bulan. Sedangkan bagi sang mucikari (pemilik wisma), ia dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider kurungan selama dua bulan.

Atas putusan itu, belasan PSK berikut 18 mucikari memilih membayar denda daripada kurungan. Mereka membayar denda secara kontan kepada jaksa sebesar Rp 36 juta untuk 18 pekerja seks dan Rp 20 juta bagi mucikari, sehingga totalnya senilai Rp 56 juta.

Di hadapan hakim, para pelaku bisnis ‘esek-esek’ ini mengaku kapok ketika ditanya hakim saat sidang tipiring berlangsung. “Kapok pak,” ucapnya kompak.

Sekedar diiketahui, tarif satu orang PSK yang terjaring ini Rp 800 ribu durasi tiga jam sekali kencan. Uang tersebut harus dibagi dengan mucikari dan calo, dengan rincian Rp 320 ribu untuk PSK, Rp 320 bagi mucikari dan Rp 160 untuk calo. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal