Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 12:02 WIB

Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun


					Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum Markus, terdakwa penyedia Ijazah paket C palsu memasuki tahap persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Markus dituntut 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian membenarkan soal tuntutan terhadap Markus. Menurutnya, Markus dituntut 1,2 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta dan subsider 2 bulan berdasarkan pasal 67 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, Markus juga dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

“Iya sudah sidang tuntutan melalui virtual. Dakwaannya bersifat alternatif, kesatu atau kedua. Kesatu UU Sisdiknas, yang kedua KUHP,” kata Yudistira saat dikonfirmasi Rabu (16/12/2020).

Tuntutan terhadap Markus lebih ringan daripada Abdul Kadir, eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menjadi pengguna ijazah paket C palsu.

Diketahui, Kadir dituntut 2ahun penjara dan denda subsider Rp50 juta. Majelis hakim lalu menjatuhan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp30 juta.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Daniar menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Markus yang lebih ringan daripada Kadir, tak lepas dari sikap terdakwa yang dinilai kooperatif.

“Dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum dan dia juga menyesali perbuatannya. Posisinya juga berada di tengah-tengah, antara pembuat dan pengguna. Sehingga nantinya, dua posisi itu yang perlu dieksplor lebih,” jelas Daniar.

Dikatakan Daniar, ada dua hal yang menjadi pertimbangan JPU. Pertama hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak sisdiknas dan perbuatannya juga sangat meresahkan.

“Yang meringankan, yaitu dia kooperatif dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kedua poin itu yang menjadi pertimbangan jaksa, sehingga tuntutan Markus lebih ringan ketimbang Abdul Kadir,” tutur dia.

Sekedar informasi, Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pembuatan ijazah palsu paket C Abdul Kadir. Selain Markus, polisi juga menetapkan tersangka lain, Rasyid yang sudah ditahan sejak Senin (7/12/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal