Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Des 2020 08:21 WIB

Jelang Nataru, 672 Miras Disita


					Jelang Nataru, 672 Miras Disita Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjelang natal dan tahun baru (Nataru) Sat Sabhara Polres Probolinggo menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Ratusan botol minuman beralkohol itu, selanjutnya akan dimusnahlan menjelang pergantian tahun baru.

Total, ada sekitar 672 miras yang disita petugas selama 2 bulam terakhir. Rinciannya, petugas menyita sebanyak 75 botol miras selama Oktober, lalu menyita 597 botol miras selama November 2020.

“Sedangkan di Desember hingga pertengahan bulan, ada sekitar 36 botol miras yang berhasil kami razia,” kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi, Selasa (15/12/2020).

Rata-rata, lanjut Jayadi, miras-miras tersebut disita dalam operasi di wilayah Kabupaten Probolinggo bagian tengah, seperti Kecamatan Tegalsiwalan, Leces dan Banyuanyar.

“Dominan miras yang kami situ itu jenis arak. Dari hasil interogasi ke penjual, mereka mendapatkan miras paling dari Kabupaten Lumajang dan Pulau Bali,” ungkap perwira asal Kabupaten Sampang, Madura ini.

Penenggak miras, sambung Jayadi, rata-rata pria dewasa dengan kisaran usia 25 hingga 40 tahun. Sementara para penjualnya, mayoritas berusia 40 sampai 50 tahun.

“Ratusan botol miras imi nantinya akan dimusnahkan menjelang pergantian tahun 2020 dan akan digabung dengan hasil razia bulan-bulan sebelumnya. Kami harap masyarakat bisa langsung melapor jika mendapati toko yang menyediakan miras,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal