Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 14 Des 2020 08:28 WIB

Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo


					Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Eli Sutrisno (32) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terpaks harus mendekan dalam sel tahahan. Ia diringkus Polsek Kraksaan gara-gara terlibat peredaran obat terlarang.

Kuli bangunan ini dibekuk polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Minggu (13/12/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir koplo jenis Dextrometrophan siap edar.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, M. Fitroh mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah didekati, ternyata dari tangan pelaku didapati ratusan pil koplo.

“Untuk meyakinkan kecurigaan, kami mendekati pelaku dan mendapat rutasan pil koplo. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan,” kata Fitroh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Fitroh, berupa 280 butir koplo siap edar yang dibungkus 35 plastik bening, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp130 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat itu memang hendak transaksi dan menunggu pembelinya. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek untuk penyidikan lebihlanjut, terutama mencari informasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sambung Fitroh, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal