Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 14 Des 2020 08:28 WIB

Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo


					Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Eli Sutrisno (32) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terpaks harus mendekan dalam sel tahahan. Ia diringkus Polsek Kraksaan gara-gara terlibat peredaran obat terlarang.

Kuli bangunan ini dibekuk polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Minggu (13/12/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir koplo jenis Dextrometrophan siap edar.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, M. Fitroh mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah didekati, ternyata dari tangan pelaku didapati ratusan pil koplo.

“Untuk meyakinkan kecurigaan, kami mendekati pelaku dan mendapat rutasan pil koplo. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan,” kata Fitroh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Fitroh, berupa 280 butir koplo siap edar yang dibungkus 35 plastik bening, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp130 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat itu memang hendak transaksi dan menunggu pembelinya. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek untuk penyidikan lebihlanjut, terutama mencari informasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sambung Fitroh, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal