Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Des 2020 08:28 WIB

Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo


					Kuli Bangunan asal Kotaanyar ‘Nyambi’ Jualan Koplo Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Eli Sutrisno (32) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo terpaks harus mendekan dalam sel tahahan. Ia diringkus Polsek Kraksaan gara-gara terlibat peredaran obat terlarang.

Kuli bangunan ini dibekuk polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Minggu (13/12/2020) siang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ratusan butir koplo jenis Dextrometrophan siap edar.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, M. Fitroh mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah didekati, ternyata dari tangan pelaku didapati ratusan pil koplo.

“Untuk meyakinkan kecurigaan, kami mendekati pelaku dan mendapat rutasan pil koplo. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk proses pemeriksaan,” kata Fitroh melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/12/2020).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Fitroh, berupa 280 butir koplo siap edar yang dibungkus 35 plastik bening, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp130 ribu serta beberapa barang bukti lainnya.

“Saat itu memang hendak transaksi dan menunggu pembelinya. Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek untuk penyidikan lebihlanjut, terutama mencari informasi dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, sambung Fitroh, pelaku akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 millar.

“Akan terus kami kembangkan, dikhawatirkan pelaku mengedarkan barang terlarang ini kepada pelajar,” tandas dia. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal