Menu

Mode Gelap
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas DPO Curanmor Korban Ledakan Bondet di Pasrepan Meninggal Dunia Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

Kesehatan · 5 Des 2020 09:23 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat


					Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kembali melonjak di Kabupaten Probolinggo, membuat pemerintah setempat kembali ‘mengencangkan ikat pinggang’ soal kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan massa.

Pembatasan kegiatan itu disampaikan melalui surat nomor 440/662/426.102/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan itu, setidaknya memuat 5 poin intruksi sebagaimana berikut :
 

  1. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di kantor-kantor, tempat umum, dan perusahaan atau industri di wilayah satuan tugas kecamatan.
     
  2. Mencegah dan menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti hajatan, hiburan, pengajian, arisan, maupun reuni.
     
  3. Menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang menunggu hasil swab dan OTG.
     
  4. Melakukan penyuluhan dan penegakan peraturan pada masyarakat tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
     
  5. Membantu melaksanakan pelaksanaan pemakaman dengan protokol kesehatan.
     
    “Sangat mungkin (kerumunan massa jadi sumber penularan Covid-19). Oleh sebab itu masing-masing orang menjadi penentu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir,” kata Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica.
     
    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah menutup sementara pelayanan di Kantor Bupati Probolinggo selama 10 hari sejak hari ini, Sabtu (5/12/2020), akibat 39 pegawai di lingkugan pemkab setempat terpapar Covid-19.
     
    Alhasil, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karyawan dan karyawati yang bedinas di Kantor Bupati Probolinggo, terpaksa Work Form Home (WFH) alias bekerja dari rumah.
     
    Kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 1.678 orang. Rinciannya, 132 orang dirawat, 1452 pasien sembuh dan 94 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus suspect 45, Probable 19 dan Discarded 304 kasus. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Kesehatan