Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Kesehatan · 5 Des 2020 09:23 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat


					Kasus Covid-19 Melonjak, Kerumunan Massa Kembali Diperketat Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kembali melonjak di Kabupaten Probolinggo, membuat pemerintah setempat kembali ‘mengencangkan ikat pinggang’ soal kegiatan masyarakat yang memicu kerumunan massa.

Pembatasan kegiatan itu disampaikan melalui surat nomor 440/662/426.102/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan itu, setidaknya memuat 5 poin intruksi sebagaimana berikut :
 

  1. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di kantor-kantor, tempat umum, dan perusahaan atau industri di wilayah satuan tugas kecamatan.
     
  2. Mencegah dan menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti hajatan, hiburan, pengajian, arisan, maupun reuni.
     
  3. Menyiapkan rumah isolasi untuk masyarakat yang menunggu hasil swab dan OTG.
     
  4. Melakukan penyuluhan dan penegakan peraturan pada masyarakat tentang protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
     
  5. Membantu melaksanakan pelaksanaan pemakaman dengan protokol kesehatan.
     
    “Sangat mungkin (kerumunan massa jadi sumber penularan Covid-19). Oleh sebab itu masing-masing orang menjadi penentu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir,” kata Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica.
     
    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah menutup sementara pelayanan di Kantor Bupati Probolinggo selama 10 hari sejak hari ini, Sabtu (5/12/2020), akibat 39 pegawai di lingkugan pemkab setempat terpapar Covid-19.
     
    Alhasil, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karyawan dan karyawati yang bedinas di Kantor Bupati Probolinggo, terpaksa Work Form Home (WFH) alias bekerja dari rumah.
     
    Kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sejauh ini mencapai 1.678 orang. Rinciannya, 132 orang dirawat, 1452 pasien sembuh dan 94 orang meninggal dunia. Sedangkan kasus suspect 45, Probable 19 dan Discarded 304 kasus. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penderita TBC di Lumajang Menurun, Dinkes Lumajang Klaim Upaya Pencegahan Efektif

28 April 2025 - 14:47 WIB

Pasien dan Keluarga Keluhkan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

28 April 2025 - 12:33 WIB

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Trending di Kesehatan