Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2020 11:09 WIB

Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba


					Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Jajaran Polresta Probolinggo Kota (Polresta) Probolinggo membekuk sembilan tersangka dalam tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dala sepekan ini. Barang bukti berupa 13,03 gram sabu-sabu (SS), 2.009 pil Dextro dan 100 pil Trex berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Seorang dari sembilan pelaku adalah pegawai pemerintahan di sebuah desa dan kasusnya kini terus dikembangkan. “Dari sembilan pelaku, seorang di antaranya adalah pegawai pemerintahan di suatu desa, dan kasusnya terus kita kembangkan,” ujar Kapolresta AKBP RM. Jauhari, Selasa (24/11/2020).

Kapolresta menuturkan, keberhasilan ini berkat komitmen Polresta beserta jajaran yang terus berkomitmen menumpas narkoba. Dari tangan sembilan pelaku tersebut berhasil diamankan total barang bukti , 13,03 gram SS dan ribuan pil koplo.

Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu membeberkan, dari sembilan pelaku ada yang pengguna dan juga pengedar, dan terus dikembangkan guna mengungkap bandar narkoba. “ Kita terus komintmen berantas narkoba di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Kapolresta menegaskan, penangkapan sembilan tersangka itu menjadi komitmen Polresta dalam memberantas tindak pidana narkotika di Probolinggo.

“Kasus narkotika menjadi atensi Polresta, sebagai mana arahan dan penekanan dari Kapolri,” katanya.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, lanjut kapolresta, diawali dari pengungkapan seorang pelaku narkoba warga Kelurahan Mayangan.

“Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong juga timbangan sabu,” ujarnya.

Dari penangkapan pada tujuh TKP, polisi berhasil mengamanakan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ribuan pil koplo.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 112 ko pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. “Untuk proses hukum kesembilan tersangka saat ini ditahan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal