Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2020 11:09 WIB

Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba


					Sepekan, Polresta Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Jajaran Polresta Probolinggo Kota (Polresta) Probolinggo membekuk sembilan tersangka dalam tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dala sepekan ini. Barang bukti berupa 13,03 gram sabu-sabu (SS), 2.009 pil Dextro dan 100 pil Trex berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Seorang dari sembilan pelaku adalah pegawai pemerintahan di sebuah desa dan kasusnya kini terus dikembangkan. “Dari sembilan pelaku, seorang di antaranya adalah pegawai pemerintahan di suatu desa, dan kasusnya terus kita kembangkan,” ujar Kapolresta AKBP RM. Jauhari, Selasa (24/11/2020).

Kapolresta menuturkan, keberhasilan ini berkat komitmen Polresta beserta jajaran yang terus berkomitmen menumpas narkoba. Dari tangan sembilan pelaku tersebut berhasil diamankan total barang bukti , 13,03 gram SS dan ribuan pil koplo.

Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu membeberkan, dari sembilan pelaku ada yang pengguna dan juga pengedar, dan terus dikembangkan guna mengungkap bandar narkoba. “ Kita terus komintmen berantas narkoba di Kota Probolinggo,” urai Jauhari.

Kapolresta menegaskan, penangkapan sembilan tersangka itu menjadi komitmen Polresta dalam memberantas tindak pidana narkotika di Probolinggo.

“Kasus narkotika menjadi atensi Polresta, sebagai mana arahan dan penekanan dari Kapolri,” katanya.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, lanjut kapolresta, diawali dari pengungkapan seorang pelaku narkoba warga Kelurahan Mayangan.

“Dari hasil penangkapan ini kami mengamankan puluhan paket narkotika golongan I jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu/bong juga timbangan sabu,” ujarnya.

Dari penangkapan pada tujuh TKP, polisi berhasil mengamanakan 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan ribuan pil koplo.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 112 ko pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. “Untuk proses hukum kesembilan tersangka saat ini ditahan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal