Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 19 Nov 2020 04:59 WIB

Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen


					Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Surat bernomor 560/2209/424.078/2020 itu dikirim pada Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gus Irsyad sapaan Irsyad Yusuf, mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar UMK Tahun 2021 di wilayahnya naik sebesar 5,65 persen dari UMK Tahun 2020 dan 12 persen untuk upah sektoral sektor 1, sektor 2 naik 10 persen, sektor 3 naik 8 persen.

Kebijakan Gus Irsyad ini mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebut bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK seiring pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mendukung langkah Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan dinilai masih memperhatikan kesejahteraan buruh meski besaran kenaikan yang diusulkam masih belum sesuai harapan. Komunitas buruh ini menyebut, layaknya kenaikan UMK itu sebesar Rp. 600 ribu.

“Jadi Rp. 600 ribu itu dihitung dari kebutuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi rekomendasi Bupati Pasuruan menyikapi UMK tahun 2021. “Bupati Pasuruan berani mengambil sikap lebih cepat dari kepala daerah lainnya, khususnya di daerah ring satu,” pujinya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, menilai langkah Bupati Pasuruan yang tetap mengusulkan kenaikan upah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkap dia.

Hendro menambahkan, pihaknya juga merasa tidak dilibatkan dalam usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK), seperti ang tertuang dalam Surat Bupati tersebut.

“Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” kecam Hendro. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan