Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 19 Nov 2020 04:59 WIB

Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen


					Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Surat bernomor 560/2209/424.078/2020 itu dikirim pada Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gus Irsyad sapaan Irsyad Yusuf, mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar UMK Tahun 2021 di wilayahnya naik sebesar 5,65 persen dari UMK Tahun 2020 dan 12 persen untuk upah sektoral sektor 1, sektor 2 naik 10 persen, sektor 3 naik 8 persen.

Kebijakan Gus Irsyad ini mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebut bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK seiring pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mendukung langkah Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan dinilai masih memperhatikan kesejahteraan buruh meski besaran kenaikan yang diusulkam masih belum sesuai harapan. Komunitas buruh ini menyebut, layaknya kenaikan UMK itu sebesar Rp. 600 ribu.

“Jadi Rp. 600 ribu itu dihitung dari kebutuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi rekomendasi Bupati Pasuruan menyikapi UMK tahun 2021. “Bupati Pasuruan berani mengambil sikap lebih cepat dari kepala daerah lainnya, khususnya di daerah ring satu,” pujinya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, menilai langkah Bupati Pasuruan yang tetap mengusulkan kenaikan upah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkap dia.

Hendro menambahkan, pihaknya juga merasa tidak dilibatkan dalam usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK), seperti ang tertuang dalam Surat Bupati tersebut.

“Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” kecam Hendro. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan