Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Pemerintahan · 19 Nov 2020 04:59 WIB

Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen


					Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Surat bernomor 560/2209/424.078/2020 itu dikirim pada Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gus Irsyad sapaan Irsyad Yusuf, mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar UMK Tahun 2021 di wilayahnya naik sebesar 5,65 persen dari UMK Tahun 2020 dan 12 persen untuk upah sektoral sektor 1, sektor 2 naik 10 persen, sektor 3 naik 8 persen.

Kebijakan Gus Irsyad ini mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebut bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK seiring pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mendukung langkah Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan dinilai masih memperhatikan kesejahteraan buruh meski besaran kenaikan yang diusulkam masih belum sesuai harapan. Komunitas buruh ini menyebut, layaknya kenaikan UMK itu sebesar Rp. 600 ribu.

“Jadi Rp. 600 ribu itu dihitung dari kebutuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi rekomendasi Bupati Pasuruan menyikapi UMK tahun 2021. “Bupati Pasuruan berani mengambil sikap lebih cepat dari kepala daerah lainnya, khususnya di daerah ring satu,” pujinya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, menilai langkah Bupati Pasuruan yang tetap mengusulkan kenaikan upah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkap dia.

Hendro menambahkan, pihaknya juga merasa tidak dilibatkan dalam usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK), seperti ang tertuang dalam Surat Bupati tersebut.

“Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” kecam Hendro. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan