Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2020 11:51 WIB

Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo


					Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Seorang petani bernama Moh. Supriyadi Ari Susanto (40) warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap kepolisian setempat usai diketahui mengedarkan farmasi ilegal.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Kamis (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian sempat kesulitan menangkapnya setelah kedatangannya diketahui oleh pelaku, sehingga dia melarikan diri.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya sempat kehilangan jejak setelah pelaku menyadari kalau petugas sudah mengintai sejak beberapa hari terakhir, sehingga memutuskan untuk lari ke rumah temannya.

“Di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil kami mengamankan pelaku saat bersembunyi. Saat penangkapan pelaku memang tidak didapati membawa pil koplo, namun barang buktinya itu kami sita dirumahnya,” kata Dadang, Jum’at (13/11/2020).

Dari rumah pelaku, lanjut Dadang, pihaknya menyita 1.270 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dengan rincian, 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng serta 225 butir butir di 45 paket berisi 5 butir yang siap edar.

“Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, dari rumah pelaku kami juga sita uang tunai sebesar Rp1,5 juta rupiah diduga hasil dari penjualan barang terlarang ini. Saat ini, pelaku dan BB-nya sudah dibawa ke Polsek Pakuniran,” tegas Dadang.

Akibat perbuatannya, mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Targetnya, pelaku ini mengendarkan pil koplo ke para pemuda di Pakuniran. Pelaku juga baru 3 bulan bebas dari tahanan setelah terlibat pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar mengendarkan pil koplo dari temannya di tutan,” pungkas Dadang. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal