Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2020 09:37 WIB

Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang


					Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang Perbesar

KEBONCANDI-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Keboncandi dan Polres Pasuruan Kota, menciduk M-S (29) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gomdangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) pasca terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (10/11/2020), lalu. Kini M-S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Kejahatan jalanan dilakukan M-S terhadap U-I (36), yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat korban bersama suaminya hendak pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Gondangwetan. Korban kemudian berhenti di depan gang Kelurahan Gondangwetan untuk menunggu adiknya.

Selanjutnya korban berdiri dan mengeluarkan handphone (HP) menghadap selatan. Tetiba tersangka datang dari arah utara mengendarai sepeda motor Satria bernopol N-5586-TAC, lalu dengan sigap merampas HP korban.

“Tepat di samping korban tersangka mengurangi kecepatan kendaraannya dan mengambil HP milik korban,” Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Endy, atas kejadian itu korban lalu melapor ke kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan korban dan hasil lidik petugas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dua hari pasca kejadian.

Menurut Endy, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik. “Tersangka ditangkap di rumahny, dengan barang bukti HP Oppo milik korban,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal