Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2020 00:04 WIB

Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras


					Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tabiat pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh tak patut ditiru. Keduanya kompak pesta miras dengan alasan merayakan pesta pernikahan.

Pasutri ini adalah AR (20) dan istrinya STA (19). Keduanya diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat asyik pesta meras dengan 6 orang temannya di tengah sawah, Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pesta minuman keras (miras) di wilayahnya.

“Semuanya ada 8 orang, 6 masih bujangan dan sepasang pasutri. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP beserta sisa miras oplosan untuk kami bina,” kata Budi Utomo, Senin (8/11/2020).

Selain pasutri itu, jelas Budi, ada 6 orang remaja yang juga ditangkap, yakni AD (17), AK (18) dan LP (18) asal Desa Alassumur Kulon, lalu HD (18), UM (20) dan RY (20) asal Desa Sumberlele. Seluruhnya masih bujangan alias belum menikah.

Awalnya, sambung Budi, ia mengira perempuan yang diamankan masih single seperti remaja lainnya. Namun sesampainya di mako Satpol PP, IA mengaku telah menikah dengan AB, pasangan pesta mirasnya.

“Katanya baru 3 hari menikah, masih pengantin baru. Setelah ditanya alasannya (pesta miras) ternyata untuk merayakan pesta pernikahannya, tapi yang perempuan ini tidak ikut minum hanya menemani suaminya,” terangnya.

Akibat ulahnya, lanjut Budi, mereka tak hanya mendapat sanksi fisik. Mereka diharuskan menghubungi keluarga dan kepala desanya jika ingin kembali ke kediamannya masing-masing. “Semoga ada efek jera,” harap Budi memungkasi pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal