Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2020 00:04 WIB

Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras


					Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tabiat pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh tak patut ditiru. Keduanya kompak pesta miras dengan alasan merayakan pesta pernikahan.

Pasutri ini adalah AR (20) dan istrinya STA (19). Keduanya diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat asyik pesta meras dengan 6 orang temannya di tengah sawah, Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pesta minuman keras (miras) di wilayahnya.

“Semuanya ada 8 orang, 6 masih bujangan dan sepasang pasutri. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP beserta sisa miras oplosan untuk kami bina,” kata Budi Utomo, Senin (8/11/2020).

Selain pasutri itu, jelas Budi, ada 6 orang remaja yang juga ditangkap, yakni AD (17), AK (18) dan LP (18) asal Desa Alassumur Kulon, lalu HD (18), UM (20) dan RY (20) asal Desa Sumberlele. Seluruhnya masih bujangan alias belum menikah.

Awalnya, sambung Budi, ia mengira perempuan yang diamankan masih single seperti remaja lainnya. Namun sesampainya di mako Satpol PP, IA mengaku telah menikah dengan AB, pasangan pesta mirasnya.

“Katanya baru 3 hari menikah, masih pengantin baru. Setelah ditanya alasannya (pesta miras) ternyata untuk merayakan pesta pernikahannya, tapi yang perempuan ini tidak ikut minum hanya menemani suaminya,” terangnya.

Akibat ulahnya, lanjut Budi, mereka tak hanya mendapat sanksi fisik. Mereka diharuskan menghubungi keluarga dan kepala desanya jika ingin kembali ke kediamannya masing-masing. “Semoga ada efek jera,” harap Budi memungkasi pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal