Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2020 00:04 WIB

Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras


					Rayakan Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Pesta Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Tabiat pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini sungguh tak patut ditiru. Keduanya kompak pesta miras dengan alasan merayakan pesta pernikahan.

Pasutri ini adalah AR (20) dan istrinya STA (19). Keduanya diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat asyik pesta meras dengan 6 orang temannya di tengah sawah, Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penangkapan itu tak lepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan pesta minuman keras (miras) di wilayahnya.

“Semuanya ada 8 orang, 6 masih bujangan dan sepasang pasutri. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP beserta sisa miras oplosan untuk kami bina,” kata Budi Utomo, Senin (8/11/2020).

Selain pasutri itu, jelas Budi, ada 6 orang remaja yang juga ditangkap, yakni AD (17), AK (18) dan LP (18) asal Desa Alassumur Kulon, lalu HD (18), UM (20) dan RY (20) asal Desa Sumberlele. Seluruhnya masih bujangan alias belum menikah.

Awalnya, sambung Budi, ia mengira perempuan yang diamankan masih single seperti remaja lainnya. Namun sesampainya di mako Satpol PP, IA mengaku telah menikah dengan AB, pasangan pesta mirasnya.

“Katanya baru 3 hari menikah, masih pengantin baru. Setelah ditanya alasannya (pesta miras) ternyata untuk merayakan pesta pernikahannya, tapi yang perempuan ini tidak ikut minum hanya menemani suaminya,” terangnya.

Akibat ulahnya, lanjut Budi, mereka tak hanya mendapat sanksi fisik. Mereka diharuskan menghubungi keluarga dan kepala desanya jika ingin kembali ke kediamannya masing-masing. “Semoga ada efek jera,” harap Budi memungkasi pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal