Menu

Mode Gelap
3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

Kesehatan · 4 Nov 2020 10:59 WIB

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan


					Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membubarkan musik electone hajatan pernikahan yang digelar warga bernama Somad, di Desa Kandang Jati Wetan, kecamatan setempat, Selasa (3/11/2020) malam.

Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa membubarkan musik electone dalam resepsi pernikahan dari putra Somad itu, karena dinilai melangggar protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kraksaan, sudah memberikan peringatan.

“Pesta pernikahan tersebut mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, yang disertai hiburan musik electone. Sehingga anjuran jaga jarak terabaikan,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, sejatinya segala bentuk kegiatan masyarakat, baik hajatan atau pengajian tidak dilarang. Hanya saja, harus tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Untuk hajatan tadi malam, sebenarnya sudah diberikan penjelasan sejak awal oleh satgas kecamatan dan sudah dipersilahkan mengadakan hajatan dengan menerapkan prokes, tapi hal itu tidak dilakukan,” papar Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, kedepannya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang penerapan prokes selama kegiatan berlangsung.

“Selama pandemi belum berakhir, maka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dipersilahkan asal mematuhi prokes dan tidak disertai acara hiburan. Kalau tidak diterapkan, ya siap-siaplah dibubarkan,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Kesehatan