Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Kesehatan · 4 Nov 2020 10:59 WIB

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan


					Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membubarkan musik electone hajatan pernikahan yang digelar warga bernama Somad, di Desa Kandang Jati Wetan, kecamatan setempat, Selasa (3/11/2020) malam.

Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa membubarkan musik electone dalam resepsi pernikahan dari putra Somad itu, karena dinilai melangggar protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kraksaan, sudah memberikan peringatan.

“Pesta pernikahan tersebut mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, yang disertai hiburan musik electone. Sehingga anjuran jaga jarak terabaikan,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, sejatinya segala bentuk kegiatan masyarakat, baik hajatan atau pengajian tidak dilarang. Hanya saja, harus tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Untuk hajatan tadi malam, sebenarnya sudah diberikan penjelasan sejak awal oleh satgas kecamatan dan sudah dipersilahkan mengadakan hajatan dengan menerapkan prokes, tapi hal itu tidak dilakukan,” papar Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, kedepannya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang penerapan prokes selama kegiatan berlangsung.

“Selama pandemi belum berakhir, maka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dipersilahkan asal mematuhi prokes dan tidak disertai acara hiburan. Kalau tidak diterapkan, ya siap-siaplah dibubarkan,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Isu Merebak di Jember, BPJS Kesehatan Tolak Biayai Pasien DBD

29 Mei 2025 - 20:47 WIB

Pemkab Jember Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia, Skrining Ditingkatkan

23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Empat Bulan, 163 Warga Kota Probolinggo Terjangkit TBC

20 Mei 2025 - 16:58 WIB

Cegah PMK, Ternak yang Bakal Masuk Probolinggo Divaksin Massal

17 Mei 2025 - 08:18 WIB

Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat

7 Mei 2025 - 20:13 WIB

Trending di Kesehatan