Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Kesehatan · 4 Nov 2020 10:59 WIB

Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan


					Langgar Prokes, Musik Electone Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, membubarkan musik electone hajatan pernikahan yang digelar warga bernama Somad, di Desa Kandang Jati Wetan, kecamatan setempat, Selasa (3/11/2020) malam.

Aparat Penegak Hukum (APH) terpaksa membubarkan musik electone dalam resepsi pernikahan dari putra Somad itu, karena dinilai melangggar protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Kraksaan, sudah memberikan peringatan.

“Pesta pernikahan tersebut mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, yang disertai hiburan musik electone. Sehingga anjuran jaga jarak terabaikan,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, Rabu (4/11/2020).

Ia menambahkan, sejatinya segala bentuk kegiatan masyarakat, baik hajatan atau pengajian tidak dilarang. Hanya saja, harus tetap mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Untuk hajatan tadi malam, sebenarnya sudah diberikan penjelasan sejak awal oleh satgas kecamatan dan sudah dipersilahkan mengadakan hajatan dengan menerapkan prokes, tapi hal itu tidak dilakukan,” papar Kapolsek.

Oleh karena itu, lanjut Kapolsek, kedepannya, masyarakat yang hendak menggelar hajatan di masa pandemi Covid-19, diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang penerapan prokes selama kegiatan berlangsung.

“Selama pandemi belum berakhir, maka masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan dipersilahkan asal mematuhi prokes dan tidak disertai acara hiburan. Kalau tidak diterapkan, ya siap-siaplah dibubarkan,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan

15 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Antisipasi Rabies, Pemkab Probolinggo Segera Buka Vaksinasi Hewan Peliharaan Gratis

27 September 2025 - 18:59 WIB

Cegah Gondok dan Gizi Buruk, Lumajang Perketat Pengawasan Garam Tanpa Yodium

25 September 2025 - 12:40 WIB

Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok

21 September 2025 - 13:05 WIB

Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV

19 September 2025 - 19:15 WIB

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Trending di Kesehatan