Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Pemerintahan · 28 Okt 2020 13:56 WIB

Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang


					Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, penetapan Upah Minimum Tahun 2021 diminta kepada Gubernur agar mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dimana penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 disesuaikan atau sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

“Dalam kondisi Covid-19 ini, kebutuhan hidup semakin meningkat, kalau kemudian tidak ada kenaikan upah, maka nasib pekerja atau buruh akan semakin berat,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Rabu (28/10/2020) siang.

Ia menegaskan, serikat pekerja atau serikat buruh tetap meminta kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tetap menetapkan upah lminimun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terkait hal ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan perangkat organisasi ditingkat provinsi maupun pusa,” ujarnya.

Dalam aksi damai pada Selasa (2710/2020) di Surabaya, lanjut Soleh, pihaknya sudah menyuarakan agar gubernur memperhatikan kesejahteraan buruh yaitu dengan tetap menerbitkan Upah Minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020.

“Kalau besarannya upahnya sama, tentu akan merugikan nasib buruh,” Soleh menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan