Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 28 Okt 2020 13:56 WIB

Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang


					Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, penetapan Upah Minimum Tahun 2021 diminta kepada Gubernur agar mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dimana penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 disesuaikan atau sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

“Dalam kondisi Covid-19 ini, kebutuhan hidup semakin meningkat, kalau kemudian tidak ada kenaikan upah, maka nasib pekerja atau buruh akan semakin berat,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Rabu (28/10/2020) siang.

Ia menegaskan, serikat pekerja atau serikat buruh tetap meminta kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tetap menetapkan upah lminimun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terkait hal ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan perangkat organisasi ditingkat provinsi maupun pusa,” ujarnya.

Dalam aksi damai pada Selasa (2710/2020) di Surabaya, lanjut Soleh, pihaknya sudah menyuarakan agar gubernur memperhatikan kesejahteraan buruh yaitu dengan tetap menerbitkan Upah Minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020.

“Kalau besarannya upahnya sama, tentu akan merugikan nasib buruh,” Soleh menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan