Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 28 Okt 2020 13:56 WIB

Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang


					Ada Penyesuaian Upah, Serikat Buruh Berang Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan, menyesalkan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI terkait Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, telah menerbitkan SE kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, penetapan Upah Minimum Tahun 2021 diminta kepada Gubernur agar mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dimana penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 disesuaikan atau sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

“Dalam kondisi Covid-19 ini, kebutuhan hidup semakin meningkat, kalau kemudian tidak ada kenaikan upah, maka nasib pekerja atau buruh akan semakin berat,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Rabu (28/10/2020) siang.

Ia menegaskan, serikat pekerja atau serikat buruh tetap meminta kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk tetap menetapkan upah lminimun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Terkait hal ini, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan perangkat organisasi ditingkat provinsi maupun pusa,” ujarnya.

Dalam aksi damai pada Selasa (2710/2020) di Surabaya, lanjut Soleh, pihaknya sudah menyuarakan agar gubernur memperhatikan kesejahteraan buruh yaitu dengan tetap menerbitkan Upah Minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020.

“Kalau besarannya upahnya sama, tentu akan merugikan nasib buruh,” Soleh menjelaskan. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan