Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2020 08:39 WIB

Gadai HP di Lekok Berujung Pidana


					Gadai HP di Lekok Berujung Pidana Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Polsek Lekok meringkus Ackmad Khusaeri (25), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Nelayan ini berurusan dengan aparat penegak hukum akibat disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kejadian itu berlangsung pada 2 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Jatirejo. Saat itu, Abdullah (28) nelayan lain asal Desa Tambak, Kecamatan Lekok, hendak berangkat melaut.

Sesampainya di TPI, korban menyapa tersangka seraya berucap ‘Mau menghadang siapa kok bawa celurit?’. Sontak tersangka menoleh dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban.

Korban lalu menangkis dengan ember yang dibawanya, lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban kemudian lari mencari perlindungan di rumah warga setempat. Meski sempat mengejar, namun warga berhasil melerai sehingga pembacokan sepihak urung terjadi.

mengamankannya.

“Selanjutnya korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com via Whatsapp, Selasa (27/10/20).

Korban melapor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut dipicu oleh korban yang menggadaikan handphone (HP) miliknya pada tersangka sebesar Rp 50 ribu dengan janji sepekan akan ditebus.

Janji tersebut rupanya tidak kunjung ditepati oleh korban, sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut, “Tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal