Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2020 08:39 WIB

Gadai HP di Lekok Berujung Pidana


					Gadai HP di Lekok Berujung Pidana Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Polsek Lekok meringkus Ackmad Khusaeri (25), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Nelayan ini berurusan dengan aparat penegak hukum akibat disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kejadian itu berlangsung pada 2 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Jatirejo. Saat itu, Abdullah (28) nelayan lain asal Desa Tambak, Kecamatan Lekok, hendak berangkat melaut.

Sesampainya di TPI, korban menyapa tersangka seraya berucap ‘Mau menghadang siapa kok bawa celurit?’. Sontak tersangka menoleh dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban.

Korban lalu menangkis dengan ember yang dibawanya, lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban kemudian lari mencari perlindungan di rumah warga setempat. Meski sempat mengejar, namun warga berhasil melerai sehingga pembacokan sepihak urung terjadi.

mengamankannya.

“Selanjutnya korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com via Whatsapp, Selasa (27/10/20).

Korban melapor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut dipicu oleh korban yang menggadaikan handphone (HP) miliknya pada tersangka sebesar Rp 50 ribu dengan janji sepekan akan ditebus.

Janji tersebut rupanya tidak kunjung ditepati oleh korban, sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut, “Tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal