Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 27 Okt 2020 08:39 WIB

Gadai HP di Lekok Berujung Pidana


					Gadai HP di Lekok Berujung Pidana Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Polsek Lekok meringkus Ackmad Khusaeri (25), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Nelayan ini berurusan dengan aparat penegak hukum akibat disangkakan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Kejadian itu berlangsung pada 2 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Jatirejo. Saat itu, Abdullah (28) nelayan lain asal Desa Tambak, Kecamatan Lekok, hendak berangkat melaut.

Sesampainya di TPI, korban menyapa tersangka seraya berucap ‘Mau menghadang siapa kok bawa celurit?’. Sontak tersangka menoleh dan langsung menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban.

Korban lalu menangkis dengan ember yang dibawanya, lalu mendorong tersangka hingga terjatuh. Korban kemudian lari mencari perlindungan di rumah warga setempat. Meski sempat mengejar, namun warga berhasil melerai sehingga pembacokan sepihak urung terjadi.

mengamankannya.

“Selanjutnya korban bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto pada PANTURA7.com via Whatsapp, Selasa (27/10/20).

Korban melapor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut dipicu oleh korban yang menggadaikan handphone (HP) miliknya pada tersangka sebesar Rp 50 ribu dengan janji sepekan akan ditebus.

Janji tersebut rupanya tidak kunjung ditepati oleh korban, sampai pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan kekerasan tersebut, “Tersangka akan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal