PASURUAN-PANTURA7.com, Polres Pasuruan akhirnya membekuk dua tersangka pencuri yang beraksi di dua tempat berbeda yakni, di Indomart Gempol dan satu lagi membobol kotak amal di sebuah musala di SPBU Cangkringmalang, Kecamatan Beji.
Titon Kurniawan (38), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap karena sangkaan membobol Indomart. Sedangkan Surakhman alias Bogel (51) alamat Dusun Pandokan, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo disangka menggondol kotak amal.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris mengatakan, kasus pembobolan swalayan (Indomart) terjadi dua kali, 30 september 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.50 WIB.
“Jadi di Inomart terjadi dua kali pencurian, tetapi jalan masuknya berbeda,” kata wakapolres.
Modusnya, tersangka membobol kamar mandi dengan cara memanjat. Setelah itu masuk ke ruang tengah dengan merusak pintu kamar tengah kemudian mengambil beberapa barang.
“Ada rokok 48 pak Gudang Garam, 48 gudang garam juga, inter, slop juga ada dan banyak total rokok ini.Kaleng susu ada sekitar 32 kaleng. Setelah itu, barang barang yang digunakan untuk membobol, ada linggis, tang, tali tambang atau tampar dan karung yang sudah disiapkan untuk memasukkan barang yang sudah diambil. Total kerugian kurang kebih Rp16 juta,” kata Haris.
Ditanya kenapa membobol di tempat yang sama, tersangka mengatakan karena sepi. “Barang barang ini untuk dijual lagi,” kata Tinton..
Berikutnya kasus pencurian kotak amal, pelaku menggondol uang sekitar Rp1.200.000. Pelaku datang ke musala di SPBU dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka Bogel mengaku, bekerja berjulan kopi di SPBU tempat ia mencuri kotak amal. Ia terpaksa mencuri kotak amal untuk membayar utang.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi