Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2020 12:01 WIB

Pembobol Indomart dan Kotak Amal Dibekuk


					Pembobol Indomart dan Kotak Amal Dibekuk Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Polres Pasuruan akhirnya membekuk dua tersangka pencuri yang beraksi di dua tempat berbeda yakni, di Indomart Gempol dan satu lagi membobol kotak amal di sebuah musala di SPBU Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Titon Kurniawan (38), warga Dusun Wonoayu, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap karena sangkaan membobol Indomart. Sedangkan Surakhman alias Bogel (51) alamat Dusun Pandokan, Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo disangka menggondol kotak amal.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Haris mengatakan, kasus pembobolan swalayan (Indomart) terjadi dua kali, 30 september 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada 20 Januari 2020 sekitar pukul 05.50 WIB.

“Jadi di Inomart terjadi dua kali pencurian, tetapi jalan masuknya berbeda,” kata wakapolres.
Modusnya, tersangka membobol kamar mandi dengan cara memanjat. Setelah itu masuk ke ruang tengah dengan merusak pintu kamar tengah kemudian mengambil beberapa barang.

“Ada rokok 48 pak Gudang Garam, 48 gudang garam juga, inter, slop juga ada dan banyak total rokok ini.Kaleng susu ada sekitar 32 kaleng. Setelah itu, barang barang yang digunakan untuk membobol, ada linggis, tang, tali tambang atau tampar dan karung yang sudah disiapkan untuk memasukkan barang yang sudah diambil. Total kerugian kurang kebih Rp16 juta,” kata Haris.

Ditanya kenapa membobol di tempat yang sama, tersangka mengatakan karena sepi. “Barang barang ini untuk dijual lagi,” kata Tinton..

Berikutnya kasus pencurian kotak amal, pelaku menggondol uang sekitar Rp1.200.000. Pelaku datang ke musala di SPBU dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka Bogel mengaku, bekerja berjulan kopi di SPBU tempat ia mencuri kotak amal. Ia terpaksa mencuri kotak amal untuk membayar utang.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal