Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2020 08:15 WIB

Terciduk Pol PP, Pesta Miras dan Balap Liar Pelajar Kandas


					Terciduk Pol PP, Pesta Miras dan Balap Liar Pelajar Kandas Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, menciduk dua remaja yang hendak pesta minuman keras (miras) dan balap liar (bali). Mereka diamankan pada Sabtu (17/10/2020) tengah malam, di pinggir jalan Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.

Kasi Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, diamankannya dua pemuda yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut berawal ketika call centre 112 atau nomor layanan Satpol PP, berdering pertanda ada laporan masyarakat.

“Karena ada laporan masyarakat yang resah akibat ulah segerombolan para remaja yang diduga hendak balap liar dan pesta miras. Dari laporan itu lalu kami tindaklanjuti dengan datang ke lokasi,” kata Budi, Minggu (18/10/2020).

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi, jelas Budi, ternyata disadari oleh puluhan remaja yang asyik berkerumun di pinggir jalan hingga tengah malam. Menyadari kedatangan petugas merekapun langsung kocar-kacir melarikan diri.

“Dari sekian banyaknya remaja sekitar kurang lebih 50 orang, hanya dua orang saja yang kami amankan, itupun lantaran sepedanya tak menyala saat hendak melarikan diri. Kami juga kalah jumlah personil,” ungkap mantan PJ Desa Bucor Wetan ini.

Dari lokasi, sambung Budi, kedua remaja asal Desa Alassumur dan Kelurahan Kraksaan Wetan beserta motor balapnya dibawa ke Kantor Kecamatan Kraksaan untuk proses pembinaan. Tujuannya, agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak lagi membuat masyarakat resah.

“Kami berikan sanksi fisik dan juga batin. Kami juga meminta kepada mereka agar dijemput orang tuanya langsung, biar orang tuanya mengetahui kelakuan anak mereka jika keluar untuk malam mingguan,” tandas Budi. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal