Menu

Mode Gelap
Sambut Idul Adha, Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di Jember Diperketat Heboh! Warga Temukan Mayat Pria di Sungai Brantas Kota Probolinggo Pasca Perampokan Brutal di Bago Probolinggo, Keluarga Korban Trauma Akut Kontroversi Lahan Dikuasai PT Kalijeruk: 1.197 Hektare atau 9,6 Hektare? Sarang Tawon Serang Kakek di Pasuruan, Tim Damkar Turun Tangan Innalillahi! Dua Pemotor di Lumajang Tewas Diseruduk Truk Pasir

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 12:16 WIB

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara


					Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Diputus, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang perkara anak gugat ibu kandung memasuki tahap putusan. Sidang vonis yang melibatkan warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu digelar e-litigasi (ecort), pada Selasa (14/10/2020).

Kuasa Hukum tergugat Surati, Samsul Huda menjelaskan, dalam sidang sela tersebut, PN Kabupaten Probolinggo mengabulkan eksepsinya. Dengan demikian, PN tidak melanjutkan proses hukum kasus tersebut. 

“Yang berwenang adalah pengadilan agama, karena ini berkaitan dengan sengketa warisan orang yang memeluk agama islam. Jadi PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini,” kata Samsul, Rabu (14/10/2020).

Meski eksepsinya dikabulkan oleh PN Kraksaan, namun menurut Samsul, bukan berarti perkara ini tidak bisa berlanjut. Dijelaskannya, kelanjutan perkara bergantung dari kedua belah pihak, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

“Terserah kedua belah pihak, mau dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, jadi bisa saja dilanjutkan tetapi sudah bukan di PN. Intinya PN sudah tidak berwenang lagi,” ungkap salah satu dosen di Yayasan Pendidikan Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.

Terpisah, Humas PN Kraksan, Yudistira Alfian menegaskan, terdapat beberapa point dari jasil sidang sela perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Point kedua, kami menerima eksepsi tergugat dan yang terakhir, kami menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Maka, putusan sela ini sudah menjadi putusan akhir,” tegas Yudistira.

Nantinya, lanjut Yudistira, terhadap putusan ini, para pihak mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk berpikir apakah akan mengajukan upaya hukum berupa banding jika tidak merasa tidak puas.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas dia.

Sekedar informasi, perseteruan antara Naise (44) dan ibu kandungnya Surati (66), dipicu sengketa tanah waris. Selain Surati, Naise juga menggugat tiga orang lain, adik bungsu tirinya, Manis; serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal