Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB

Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga


					Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Pencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) N 4251 PS, Tilam (19) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernasib sial. Aksinya dipergoki warga sehingga pelaku babak belur karena digebuki warga.

Motor yang digondol pelaku, milik Aminullah (40), warga Dusun Dawuan, Desa Patalan yang saat itu sedang menyabit rumput di sawahnya, di desa setempat, Jumat (9/10/2020).

Motor yang ditinggal pemiliknya itu kemudian dihampiri dua pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pencuri lebih dulu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor tersebut.

Nahasnya, aksi pelaku diketahui Rohman dan Ikbal, teman Aminullah yang berada di lokasi kejadian.

Mengetahui ada orang yang mencuri motor, keduanya berteriak-teriak. “Maling, maling, …”. Pencuri yang kabur langsung dikejar.

Seorang pelaku kabur, satu lagi (Tilan) yang membawa motor curian berhasil dibekuk warga. Tilan pun menjadi bulan-bulanan, ia dihajar sampai babak belur.

“Saat mendapat laporan dari warga, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait satu pelaku yang kabur, kata Iptu Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami kembangakan kasus ini, mungkin ada kaitannya dengan kasus pencurian-pencurian yang sebelumnya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Tilan dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal