Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB

Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga


					Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Pencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) N 4251 PS, Tilam (19) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernasib sial. Aksinya dipergoki warga sehingga pelaku babak belur karena digebuki warga.

Motor yang digondol pelaku, milik Aminullah (40), warga Dusun Dawuan, Desa Patalan yang saat itu sedang menyabit rumput di sawahnya, di desa setempat, Jumat (9/10/2020).

Motor yang ditinggal pemiliknya itu kemudian dihampiri dua pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pencuri lebih dulu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor tersebut.

Nahasnya, aksi pelaku diketahui Rohman dan Ikbal, teman Aminullah yang berada di lokasi kejadian.

Mengetahui ada orang yang mencuri motor, keduanya berteriak-teriak. “Maling, maling, …”. Pencuri yang kabur langsung dikejar.

Seorang pelaku kabur, satu lagi (Tilan) yang membawa motor curian berhasil dibekuk warga. Tilan pun menjadi bulan-bulanan, ia dihajar sampai babak belur.

“Saat mendapat laporan dari warga, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait satu pelaku yang kabur, kata Iptu Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami kembangakan kasus ini, mungkin ada kaitannya dengan kasus pencurian-pencurian yang sebelumnya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Tilan dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal