Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Kesehatan · 7 Okt 2020 15:26 WIB

Besok, Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Ditracking Massal


					Besok, Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Ditracking Massal Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Pasca diketahui hasil swab jenazah di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, terkonfirmasi positif Covid-19, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan tracking massal.

Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ugas Irwanto mengatakan, tracking massal terhadap kontak erat dan keluarga si pasien akan dilakukan di kantor desa setempat, pada Kamis (8/10/2020) pagi.

“Tidak hanya dari keluarganya saja, siapapun warga di sana yang ketika proses pemulasaraan terlibat. Apalagi saat tahlil, posisi jenazah sudah tidak menggunakan peti lagi,” kata Ugas, Rabu (7/10/2020).

Selama proses tracking kontak erat, lanjut Ugas, sebagai bentuk antisipasi timbulnya kericuhan dengan warga sekitar, pihaknya akan melibatkan seluruh unsur terkait mulai dari Satpol PP, kepolisian hingga petugas satgas kecamatan.

“Kalau besok mau melawan atau mau bikin gaduh, ricuh atau segala macam, saya persilahkan. Tapi konsekuensinya harus ditanggung sendiri. Hal ini juga sebagai bukti kalau kami tidak main-main dalam kasus ini,” ancam Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Terpisah, PANTURA7.com berusaha menghubungi sejumlah pihak keluarga untuk dimintai keterangan. Namun sama sekali tidak ada respon, meski sambungan via seluler aktif dan pesan pribadi melalui WhatsApp (WA) terbaca.

Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah Musolli, dengan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati.

Sementara, Satgas Covid-19 tengah mengkaji UU nomor 4 tahun 1984 pasal 14 yang berbunyi : barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Dokter Muter: Harapan Baru Warga Terpencil Dusun Bakah Lumajang

3 Juli 2025 - 18:28 WIB

Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang

2 Juli 2025 - 16:04 WIB

Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional

16 Juni 2025 - 10:58 WIB

Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik

12 Juni 2025 - 18:01 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka

5 Juni 2025 - 18:15 WIB

Bunda Indah: Masker Tetap Wajib, Antisipasi Covid-19 dan Polusi Udara di Lumajang

5 Juni 2025 - 15:40 WIB

Trending di Kesehatan