Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Hukum & Kriminal · 5 Okt 2020 12:32 WIB

Biang Kericuhan di Pakuniran Terancam Hukuman Kurungan Satu Tahun


					Biang Kericuhan di Pakuniran Terancam Hukuman Kurungan Satu Tahun Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Kericuhan yang terjadi di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, membuat Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo merasa dikibuli. Akibat aksi sepihak warga itu, pemakaman jasad pasien probable Covid-19 gagal total.

Saat ini, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo masih menunggu hasil swab jenazah MI (70) keluar. Jika nanti hasilnya positif, maka petugas akan mengkaji undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 14 berbunyi, barang siapa sengaja menghalangi-halangi pelaksanaan penaggulangan wabah penyakit menular, maka ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta.

“Kalau hasil swabnya positif, maka kita akan pelajari lagi ancaman pidananya. Apakah ada pelanggaran yang bisa dipidanakan, karena hal ini sudah membuat suasana terganggu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Senin (5/10/2020).

Sejatinya, sambung Ugas, pihak keluarga sudah menerima dan bersedia proses pemulasaraan jenazah melalui prosedur Protokol Kesehatan (Prokes). Kesepakatan itu didapat melalui mediasi antara keluarga, Satgas Covid-19 Kecamatan Pakuniran dan pihak rumah sakit.

“Tapi setelah ambulans tiba di rumah duka, ternyata perjanjian itu hanya akal-akalan saja. Mereka membuat masalah dengan melanggar protokol kesehatan,” tutur Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Insiden dalam pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut, lanjut Ugas, perlu menjadi pelajaran bagi RS Rizani Paiton. Apalagi, pemulasaraan jenazah pasien dengan protokol kesehatan merupakan yang pertama dilakukan di rumah sakit swasta tersebut.

“Sebenarnya rumah sakit rujukan di Kabupaten Probolinggo ada dua, RSUD Tongas dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tetapi karena perkembangan (kasus Covid-19 meningkat), maka kami meminta bantuan rumah sakit swasta,” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, Proses pemulasaraan jenazah menggunakan prosedur protokol kesehatan (Prokes) di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/10/2020) pagi, bergejolak.

Kericuhan terjadi saat petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, hendak memakamkan warga Desa Gunggungan Lor dengan prosedur prokes. Namun keluarga pasien menolak dan melawan saat pasien akan disalati. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal