Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 2 Okt 2020 07:31 WIB

Residivis Asal Bandung Dicokok Pasca Gondol Motor di Gempol


					Residivis Asal Bandung Dicokok Pasca Gondol Motor di Gempol Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Alen Ardiansyah (35) warga Desa Tejo laut, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, lantaran membawa kabur motor milik Muhamad Dodik Hermawan (22).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, pria yang juga residivis pencurian dengan pemberatan (bobol konter) ini, ditangkap di Kota kediri pada saat akan menjual sepeda motor tersebut, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi N 5212 TA, sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut,” kata Andrian, Jum’at (2/10/2020).

Adrian menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban. Alasan kepada korban, ia hendak membeli makanan.

“Namun tersangka tidak kembali untuk mengembalikan sepeda motor kepada pelapor,” jelas Andrian kepada PANTURA7. com.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, imbuh Andrian, korban yang merupakan warga Dusun Pucang, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kemudian melapor ke pihak yang berwajib.

“Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Andrian. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal