Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2020 11:02 WIB

Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu


					Dua ASN Terjaring Operasi Yustisi, Bayar Denda Rp200 Ribu Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjaring dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes), pada Senin (28/9/2020).

Kedua ASN yang melanggar prokes itu adalah Sugiono, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jrebeng 2, Kecamatan Wonomerto dan Edy Kusnanto, ASN yang menjabat sebagai staf Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Akibat ulahnya tak mengenakan masker, membuat hakim dalam Operasi Yustisi tersebut tidak berfikir panjang. Keduanya dijatuhi hukuman berupa bayar denda masing-masing sebesar Rp 200 ribu.

Penerapan denda itu, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin penegakan prokes. Jika tidak membayar denda, maka sanksi kurungan sebagai gantinya.

“Sejak diberlakukannya operasi yustisi pada Senin lalu, baru sekarang kami dapati dua ASN melanggar. Meraka langsung disanksi,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Kedua ASN tersebut, sambung Ugas, terjaring operasi yustisi saat melintas di Jalan raya Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Selain 2 ASN tersebur, menurut Ugas, petugas juga menjaring ratusan pelanggar lain.

“Operasi yustisi (hari ini) di dua titik. Pertama di Kecamatan Wonomerto, kedua di rest area Kecamatan Tongas. Di Wonomerto ada 52 orang dan di rest area 59 pelanggar,” ungkap pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Sekedar informasi, selama sepekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, total ada 491 pelanggar terjaring. Para pelanggar selanjutnya menjalani sidang ditempat lalu melanggar denda sesuai putusan hakim. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal