Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 13 Sep 2020 10:11 WIB

Pilwali Pasuruan 2020, Bapaslon Wajib Perbaiki Berkas Pendaftaran


					Pilwali Pasuruan 2020, Bapaslon Wajib Perbaiki Berkas Pendaftaran Perbesar

GADINGREJO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menyerahkan hasil verifikasi dokumen syarat calon kepada masing-masing bapaslon, Minggu (13/09/20). Penyerahan itu diserahkan dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang digelar di sebuah rumah makan di Kecamatan Gadingrejo.

Bapaslon Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asy’ari (TEGAS) diwakili oleh Sulhendry Sulaiman, selaku Koordinator Bagian Pemenangan. Sedangkan bapaslon Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo diwakili oleh Mahfud.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, secara substansi syarat pencalonan kedua bapaslon sudah dinyatakan lengkap dan syarat calon dinyatakan lengkap ada.

“Artinya seluruh dokumen itu ada dan bisa dipenuhi oleh kedua bapaslon,” terang Ketua KPU Kota Pasuruan, Roiyce Dianasari seusai penyerahan.

Dalam penyerahan dokumen syarat calon ini, tambahnya, memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh kedua bapaslon, “Tetapi perbaikan itu tidak menggugurkan status pendaftaran tempo hari,” ujar dia.

Perbaikan ini nantinya diserahkan kembali ke KPU Kota Pasuruan pada tanggal 14 – 16 September dan akan dilakukan verifikasi ulang, “Sampai perbaikan kembali dan kita tetapkan dengan keputusan KPU pada tanggal 23 September,” imbuhnya.

Namun demikian, Royce tidak menjelaskan secara spesifik item apa yang perlu dibenahi oleh kedua bapaslon. Hanya menurutnya, berkaitan dengan validitas pajak yang disahkan oleh pihak pengadilan.

“(Mengenai pajak) di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, itu saja. Ada juga mengenai pajak yang harus dimintai 5 tahun sekali,” tandas Royce. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainiullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik