Menu

Mode Gelap
Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli Mayat Pria Asal Madiun Ditemukan di Saluran Sungai Sukodermo Pasuruan Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2 Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

Pemerintahan · 28 Agu 2020 09:24 WIB

Dicopot dari Staf Ahli Walikota, Tutang Jadi Staf Kecamatan Kedopok


					Dicopot dari Staf Ahli Walikota, Tutang Jadi Staf Kecamatan Kedopok Perbesar

KEDOPOK-PANTURA7.com, Tutang Heru Aribowo pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Probolinggo sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tiba-tiba dicopot dari jabatannya. Ia dipindah menjadi staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pencopotan Tutang itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) wali kota pada tanggal 24 Agustus 2020. Dan diangkat menjadi staf kecamatan Kedopok berdasarkan surat keputusan (SK) walikota pada tanggal 26 Agustus 2020, dan mulai aktif bekerja semenjak hari ini, Jumat (28/8/2020).

Dalam bunyi surat keputusannya Tutang dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pasal 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 17.

Karena pelanggaran itu, Tutang diberi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. SK itu ditandatangani Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin tanggal 24 Agustus 2020.

Saat ditemui ditempat kerjanya, Kecamatan Kedopok, Tutang membenarkan perihal SK Walikota yang mencopot dirinya sebagai staf ahli sekaligus mengangkat dirinya di staf Kecamatan kedopok. Dalam SK pencopotannya itu, dia disebut dibebastugaskan sebagai staf ahli.

Namun sampai saat ini Tutang masih belum mengetahui alasan dirinya dibebastugaskan dari jabatannya. Tutang mengaku, tidak pernah melanggar disiplin PNS sebagaimana pasal yang diberikan kepada dirinya yang tertuang dalam surat keputusan pembebastugasan tersebut.

Tutang mengakui, dirinya sempat diperiksa dua kali. Saat diperiksa ia sempat ditanya kepada tentang unggahan meme-nys dengan HM Buchori (mantan walikota) di Facebook.

Terkai hal itu Tutang mengatakan, sesuatu hal yang wajar orang bersilaturahmi dengan mantan walikota, dan tidak ada yang perlu dilebih-lebihkan karena tidak ada kaitannya dengan disiplin PNS.

Selain itu Tutang juga mengatakan, yang membuat dan mengunggah meme tersebut juga bukan dirinya, tetapi akun orang yang tidak dikenal.

Informasi yang dihimpun Pantura7.com, isi meme dalam foto bareng Tutang dengan Buchori berisi begini.
Buchori : yopo kabarmu le?
Tutang : salbut pak!
Buchori : enak jaman ku to.
Kata-kata tersebut terpampang dalam foto Tutang dengan Buchori. Saat itu Buchori berkunjung ke rumah Tutang.

“Sampai saat ini saya tidak tahu, salah saya apa. Di berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar SK juga belum ditandatangani,” ujar Tutang, Jumat (28/8/2020).

Saat ditanya apakah akan melakukan gugatan ke PTUN, ia mengatakan masih berkoordinasi dulu dengan keluarga. “Kan juga masih ada waktu 90 hari semenjak diterimanya surat,” kata Tutang.

Menanggapi isu yang beredar, Wakil Walikota Probolinggo, Moch. Soufis Subri mengatakan, bahwa ada proses yang tidak bisa disampaikan keluar. Pihaknya dengan tim juga memiliki acuan-acuan yang memang terukur.

“Tidak mungkin seorang kepala daerah mengambil keputusan secara gegabah, pasti ada sesuatu yang sudah betul-betul dipertimbangkan,” kata Subri.

Saat ditanya mengenai meme, pihaknya menepis bahwa itu bukan menjadi objek kami dalam memeriksa seseorang.

“Kalau memang dirasa ada hal-hal yang belum puas, ya ada jalan lain yaitu ke PTUN,” imbuh Subri.

Semua, kata wawali, menginginkan Kota Probolinggo yang lebih baik. Tentu dalam rangka itu, walikota memiliki wewenang dan memiliki hak untuk menentukan personel yang pas dan kurang pas. Sehingga bisa mendorong kinerja pemkot ke depan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan