Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2020 12:06 WIB

Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo


					Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Jika mayoritas warga tengah memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, tidak demikian halnya dengan Mohamad Bahrul, warga Dusun Campuran, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 23 tahun ini justru mendekam dalam sel tahanan.

Pria tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia disangkakan terlihat jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan bermula setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Masyarakat di sekitar kediaman Bahrul resah dengan bisnis koplo yang digelutinya.

“Pelaku kami ringkus di Desa Mranggon Lawang, Kecamatan Dringu dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo bersama barang bukti pil koplo untuk pemeriksaan lebihlanjut,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan, Senin (17/8/2020).

Dari tangan pelaku, lanjut Sujilan, polisi menyita total 1.113 butir pil koplo warna kunung jenis dextrometrophan atau sebanyak 60 paket. Serta 2 butir pil koplo warna putih jenis tryhexipenidly yang diduga dikonsumsi oleh pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku umurnya masih dua puluh tiga tahun, kami yakin ia memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, Bahrul harus melewatkan momentum kemerdekaan RI di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal