Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2020 12:06 WIB

Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo


					Pemuda Jorongan Isi Kemerdekaan dengan Jualan Koplo Perbesar

DRINGU-PANTURA7.com, Jika mayoritas warga tengah memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-75, tidak demikian halnya dengan Mohamad Bahrul, warga Dusun Campuran, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Pemuda 23 tahun ini justru mendekam dalam sel tahanan.

Pria tak lulus Sekolah Dasar (SD) ini diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia disangkakan terlihat jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan bermula setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Masyarakat di sekitar kediaman Bahrul resah dengan bisnis koplo yang digelutinya.

“Pelaku kami ringkus di Desa Mranggon Lawang, Kecamatan Dringu dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo bersama barang bukti pil koplo untuk pemeriksaan lebihlanjut,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan, Senin (17/8/2020).

Dari tangan pelaku, lanjut Sujilan, polisi menyita total 1.113 butir pil koplo warna kunung jenis dextrometrophan atau sebanyak 60 paket. Serta 2 butir pil koplo warna putih jenis tryhexipenidly yang diduga dikonsumsi oleh pelaku.

“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku umurnya masih dua puluh tiga tahun, kami yakin ia memperoleh barang itu dari orang lain,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, Bahrul harus melewatkan momentum kemerdekaan RI di dalam penjara. Ia dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal