Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 12:27 WIB

Polisikan Guru Ngaji, Keluarga Korban Pemukulan Panen Teror


					Polisikan Guru Ngaji, Keluarga Korban Pemukulan Panen Teror Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penganiayaan terhadap YF (11) bocah asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan. Korban beserta keluarganya sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Namun, sejak melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh HK, tetangga yang menjadi guru ngaji di desanya, keluarga pelapor kerap mendapat teror. Teror tersebut berupa hinaan dan ancaman, yang bahkan mengarah terhadap pelecehan profesi MY (50), ayah korban.

“Iya sering dihina karena suami saya penjual pentol. Bahkan juga sering diancam, katanya sih mau melaporkan balik pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu,” kata SS, ibu YF saat ditemui di ruang Unit PPA Polres Probolinggo, Senin (10/8/2020).

Sejauh ini, lanjut SS, ia sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik terkait kronologi penganiayaan terhadap anaknya. “Semuanya dimintai keterangan, mulai dari saya, anak, suami dan teman anak saya,” tutur Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 48 tahun ini.

Terpisah, saat mencoba menghubungi ayah terlapor melalui pesan singkat WhatsApp, tidak banyak berkomentar yang ia diberikan. “Waalaikumsalam war wah….ia,…monggo ke rumah,” tulisnya. Setelah itu, pesan hanya dibaca saja.

Kanit PPA Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sejatinya kasus tersebut telah dimediasi oleh pemerintah desa. Kedua belah pihak dipertemukan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun mediasi tidak menemukan titik terang. Sekarang kami hanya meminta keterangan korban dan keluarganya sebagai saksi, baru selanjutnya akan kami panggil terlapor,” tutup Maskur.

Diketahui, penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/7/2020) sore. Saat itu YF bersama dengan temannya, MRA (18), tengah gowes melintasi jalan raya Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dari arah barat ke timur.

Korban tiba-tiba melontarkan umpatan kepada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Namun tak disangka, terlapor yang berada dibelakang korban salah paham, kemudian turun dari kendaraan lalu menjambak, mencubit hingga menampar korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal