Menu

Mode Gelap
Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2020 12:27 WIB

Polisikan Guru Ngaji, Keluarga Korban Pemukulan Panen Teror


					Polisikan Guru Ngaji, Keluarga Korban Pemukulan Panen Teror Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Penganiayaan terhadap YF (11) bocah asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan. Korban beserta keluarganya sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Namun, sejak melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh HK, tetangga yang menjadi guru ngaji di desanya, keluarga pelapor kerap mendapat teror. Teror tersebut berupa hinaan dan ancaman, yang bahkan mengarah terhadap pelecehan profesi MY (50), ayah korban.

“Iya sering dihina karena suami saya penjual pentol. Bahkan juga sering diancam, katanya sih mau melaporkan balik pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu,” kata SS, ibu YF saat ditemui di ruang Unit PPA Polres Probolinggo, Senin (10/8/2020).

Sejauh ini, lanjut SS, ia sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik terkait kronologi penganiayaan terhadap anaknya. “Semuanya dimintai keterangan, mulai dari saya, anak, suami dan teman anak saya,” tutur Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 48 tahun ini.

Terpisah, saat mencoba menghubungi ayah terlapor melalui pesan singkat WhatsApp, tidak banyak berkomentar yang ia diberikan. “Waalaikumsalam war wah….ia,…monggo ke rumah,” tulisnya. Setelah itu, pesan hanya dibaca saja.

Kanit PPA Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, sejatinya kasus tersebut telah dimediasi oleh pemerintah desa. Kedua belah pihak dipertemukan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun mediasi tidak menemukan titik terang. Sekarang kami hanya meminta keterangan korban dan keluarganya sebagai saksi, baru selanjutnya akan kami panggil terlapor,” tutup Maskur.

Diketahui, penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/7/2020) sore. Saat itu YF bersama dengan temannya, MRA (18), tengah gowes melintasi jalan raya Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dari arah barat ke timur.

Korban tiba-tiba melontarkan umpatan kepada pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Namun tak disangka, terlapor yang berada dibelakang korban salah paham, kemudian turun dari kendaraan lalu menjambak, mencubit hingga menampar korban. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal