Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2020 11:59 WIB

Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo


					Pandemi Picu Peningkatan Kasus Asusila Anak di Probolinggo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) tak hanya berdampak terhadap morat-maritnya perekonomian. Akan tetapi, dinilai juga berdampak terhadap peningkatan kasus asusila di Kabupaten Probolinggo.

Selama pandemi, tercatat 3 kasus asusila terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo. Masing-masing berasal dari Kecamatan Sukapura, Kraksaan dan Kecamatan Kuripan, dimana pelaku dan korban seluruhnya dibawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, interaksi anak dengan media sosial (Medsos) menjadi salah satu sebab meningkatnya kasus asusila yang menimpa anak dibawah umur.

“Rata-rata korbannya anak sekolah, ada yang masih SMP atau baru lulus. Berawalnya dari medsos, karena rata-rata permulaan pertemanan dari media sosial, dari situlah terjadi obrolan sampai ke hal yang negatif,” kata Maskur, Selasa (21/7/2020).

Tak hanya korban, para pelaku pun menurut Maskur, mayoritas golongan anak dibawah umur. Salah satu contohnya yang baru terjadi di Kecamatan Kuripan, dimana 4 dari 5 pelaku masih dibawah umur.

“Modusnya, memanfaatkan facebook untuk interaksi terus-menerus. Kemudian dilanjutkan bertukar nomor HP, sampai akhirnya terjalin komunikasi intens, seperti video call dan tukar foto sampai ke pertemuan,” Maskur menjelaskan.

Semenjak diberlakukannya belajar dirumah, sambungnya, secara otomatis kegiatan anak sekolah hanya berinteraksi dengan handphone (HP). Kemudian, timbullah permintaan membeli kuota internet untuk fasilitas kegiatan belajar dirumahnya.

“Dari situlah, sisa kuota yang disediakan oleh orang tuanya agar bisa memadai kegiatan sekolah mulai disalahgunakan hal lain, salah satunya dengan menonton film yang tidak seharusnya menjadi tontonan anak sekolah,” ungkap dia.

Maka dari itu, Maskur mengimbau kepada orang tua, untuk lebih mengedepankan pengawasan selagi aturan untuk belajar di sekolah belum diberlakukan. Lebih tepatnya, kata dia, pengawasan intens orang tua dalam menggunakan HP

“Untuk korban di Sukapura ini sudah dewasa sekitar umur 35 tahun dan pelakunya anak dibawah umur, masih SMA kelas 2. Sedangkan di Kecamatan Kraksaan itu, pelakunya sudah dewasa umur 18 tahun baru lulus SMA dan korbannya masih sekolah,” pungkasnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal