Menu

Mode Gelap
Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2020 11:40 WIB

DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan


					DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Candra Edy Prasetyo (30) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Jum’at (17/7/2020) siang.

Ia diringkus petugas di pinggir jalan raya PB Sudirman Kecamatan Kraksaan. Candra disangkakan terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda N-Max milik MRF (19) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada Rabu (19/10/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah berhasil menggondol motor matic tersebut, 5 hari kemudian pelaku mendatangi rumah rekannya.

“Kedatangan pelaku ke rumah rekannya (Yahya, red), untuk meminta tolong menjual sepeda motor curiannya tersebut. Akhirnya sepeda motor itu berhasil di jual oleh Yahya kepada pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Rizki.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Rizki, Yahya menerima upah dari Chandra sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku terjual dengan harga Rp4,8 juta.

Rizky juga menjelaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam sel tahahan Polres Probolinggo. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” paparnya.

Penyidik, klaim Rizky, bertekad untuk mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Akibat perbuatannya, menurut Rizki, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal