Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2020 11:40 WIB

DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan


					DPO Curanmor Asal Sukapura Tertangkap di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Candra Edy Prasetyo (30) warga Desa Ngadingsari, Kecamatan Sukapura, Jum’at (17/7/2020) siang.

Ia diringkus petugas di pinggir jalan raya PB Sudirman Kecamatan Kraksaan. Candra disangkakan terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda N-Max milik MRF (19) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada Rabu (19/10/2018) sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah berhasil menggondol motor matic tersebut, 5 hari kemudian pelaku mendatangi rumah rekannya.

“Kedatangan pelaku ke rumah rekannya (Yahya, red), untuk meminta tolong menjual sepeda motor curiannya tersebut. Akhirnya sepeda motor itu berhasil di jual oleh Yahya kepada pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian,” kata Rizki.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Rizki, Yahya menerima upah dari Chandra sebesar Rp300 ribu. Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku terjual dengan harga Rp4,8 juta.

Rizky juga menjelaskan bahwa pelaku kini sudah berada dalam sel tahahan Polres Probolinggo. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” paparnya.

Penyidik, klaim Rizky, bertekad untuk mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat dalam pencurian sepeda motor disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Akibat perbuatannya, menurut Rizki, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat). “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal