Menu

Mode Gelap
Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

Regional · 16 Jul 2020 13:11 WIB

Stop Perceraian Anggota, Polres Probolinggo Gandeng PA


					Stop Perceraian Anggota, Polres Probolinggo Gandeng PA Perbesar

KRAKSAAN-PANTUTA7.com, Untuk menghindari lonjakan angka perceraian anggotanya, Polres Probolinggo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kraksaan melalui Mou (Memorandum of Understanding). Mou dilakukan pada Rabu (16/7/2020).

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada 2 hal yang menjadi tujuan dalam kesepakatan bersama dengan PA Kraksaan. Pertama, penanganan dalam kegiatan persidangan maupun eksekusi putusan yang sudah dibuat oleh PA Kraksaan.

“Kedua, kesepakatan masalah pendaftaran gugatan perceraian oleh anggota Polri. Di Polri ada aturan internal, sehingga anggota Polri ataupun istrinya tidak bisa langsung mendaftar tanpa ada rekomendasi dari kesatuan dimana ia berdinas,” kata Kapolres.

Kepala PA Kraksaan, Ahmad Nurul Huda menyampaikan, sejak tahun 2020 angka perceraian anggota Polri di Kabupaten Probolinggo tidak terlalu tinggi. Hanya saja, kata dia, sebagai penegak hukum anggoga Pri harus jadi suri tauladan.

“Karena anggota Polri menjadi contoh masyarakat. Mereka harus memastikan rumah tangganya lebih baik dulu, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo bisa semakin baik,” kata Huda.

Sejak 1 Januari hingga Mei 2020, terdapat 2 anggota Polri yang sudah mendaftar di PA Kraksaan. Masing-masing mengajukan pada Kamis 14 Mei dan pada Rabu 20 Mei.

Dari 2 perkata itu, dikatakan Huda, 1 orang sudah diputus pada Senin 29 Juni. Sedangkan 1 anggota lainnya masih dalam proses maksimal sampai 6 bulan kedepan atau sampai mendapatkan surat ijin cerai dari atasannya.

“Dua anggota tersebut mengajukan cerai gugat yang diajukan oleh istrinya. Faktor penyebab perceraian, karena perselisihan terus menerus yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga,” tandasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama

8 September 2025 - 20:13 WIB

Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

8 September 2025 - 18:40 WIB

Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini

7 September 2025 - 17:01 WIB

Trending di Regional