Menu

Mode Gelap
Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

Regional · 16 Jul 2020 13:11 WIB

Stop Perceraian Anggota, Polres Probolinggo Gandeng PA


					Stop Perceraian Anggota, Polres Probolinggo Gandeng PA Perbesar

KRAKSAAN-PANTUTA7.com, Untuk menghindari lonjakan angka perceraian anggotanya, Polres Probolinggo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kraksaan melalui Mou (Memorandum of Understanding). Mou dilakukan pada Rabu (16/7/2020).

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ada 2 hal yang menjadi tujuan dalam kesepakatan bersama dengan PA Kraksaan. Pertama, penanganan dalam kegiatan persidangan maupun eksekusi putusan yang sudah dibuat oleh PA Kraksaan.

“Kedua, kesepakatan masalah pendaftaran gugatan perceraian oleh anggota Polri. Di Polri ada aturan internal, sehingga anggota Polri ataupun istrinya tidak bisa langsung mendaftar tanpa ada rekomendasi dari kesatuan dimana ia berdinas,” kata Kapolres.

Kepala PA Kraksaan, Ahmad Nurul Huda menyampaikan, sejak tahun 2020 angka perceraian anggota Polri di Kabupaten Probolinggo tidak terlalu tinggi. Hanya saja, kata dia, sebagai penegak hukum anggoga Pri harus jadi suri tauladan.

“Karena anggota Polri menjadi contoh masyarakat. Mereka harus memastikan rumah tangganya lebih baik dulu, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo bisa semakin baik,” kata Huda.

Sejak 1 Januari hingga Mei 2020, terdapat 2 anggota Polri yang sudah mendaftar di PA Kraksaan. Masing-masing mengajukan pada Kamis 14 Mei dan pada Rabu 20 Mei.

Dari 2 perkata itu, dikatakan Huda, 1 orang sudah diputus pada Senin 29 Juni. Sedangkan 1 anggota lainnya masih dalam proses maksimal sampai 6 bulan kedepan atau sampai mendapatkan surat ijin cerai dari atasannya.

“Dua anggota tersebut mengajukan cerai gugat yang diajukan oleh istrinya. Faktor penyebab perceraian, karena perselisihan terus menerus yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga,” tandasnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Trending di Regional